Hakim Tipikor Keluarkan Surat Penetapan Panggil Samad Cs Jadi Saksi Sutan

Sidang Sutan Bhatoegana

Hakim Tipikor Keluarkan Surat Penetapan Panggil Samad Cs Jadi Saksi Sutan

Ferdinan - detikNews
Kamis, 02 Jul 2015 18:16 WIB
Hakim Tipikor Keluarkan Surat Penetapan Panggil Samad Cs Jadi Saksi Sutan
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengeluarkan surat penetapan pemanggilan pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad untuk menjadi saksi dalam persidangan Sutan Bhatoegana. Surat penetapan ini dibuat untuk mengakomodir permintaan tim penasihat hukum Sutan yang ngotot meminta Samad Cs dihadirkan.

"Jadi tanggal 9 Juli itu pengadilan akan membantu memanggil komisioner KPK periode pada saat saudara (Sutan Bhatoegana) ditetapkan menjadi tersangka," ujar Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi dalam sidang Sutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/7/2015).

Sebelum keputusan ini diambil, Eggi Sudjana, penasihat hukum Sutan mengutarakan keinginannya menghadirkan Samad guna didengar keterangannya terkait proses penetapan Sutan sebagai tersangka pada Mei 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Pandu (Adnan Pandu Praja) dan Zulkarnain. Menurut ketentuan KPK, kolektif kolegial, apakah penetapan tersangka (diputuskan) mereka berempat, berlima atau Abraham Samad saja?" ujar Eggi.

Eggi juga berencana menghadirkan 2 penyidik KPK yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik untuk memberi keterangan yang sama atas perkara kliennya. "Panggilan ini hanya untuk komisioner KPK saja, yang 2 (penyidik) silakan upayakan. Dengan syarat bahwa nanti selain surat penetapan pengadilan, mungkin nanti penasihat hukum bisa mengadakan approach kepada mereka," tutur Hakim Artha.

Jaksa pada KPK Yadyn mengatakan, pihaknya menghormati penetapan Majelis Hakim untuk memanggil Samad Cs. Namun akan dilakukan koordinasi terlebih dulu dengan pimpinan KPK yang saat ini juga diisi pelaksana tugas.

"Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap penetapan Hakim, kondisi situasional juga bahwa untuk memanggil Abraham Samad ini karena beliau ini bolak -balik Makassar-Jakarta. Kami juga harus koordinasi dengan pimpinan yang saat ini, tanpa melengkahi kewenangan pimpinan yang ada saat ini," kata Yadyn.

Diajukannya nama Samad sebagai saksi pernah disampaikan tim penasihat hukum Sutan pada persidangan 18 Juni 2015. Eggi Sudjana saat itu mendesak dilakukannya konfrontir antara Samad dengan bekas kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

"Karena sangat penting apa background di balik ini karena ada orang yang bisa disebut-sebut di sini seperti saudara Ibas yang harus dibuktikan kebenarannya, termasuk ini pesanan-pesanan. Saya berusaha mencoba membuktikan pesanan itu, mohon dihadirkan Abraham Samad yang menetapkan (Sutan) sebagai tersangka," ujar Eggi pada persidangan saat itu.

Dalam persidangan, Sutan kerap berbicara soal dugaan rekayasa penanganan perkaranya sehingga dirinya ikut terjerat. Tudingan ini juga disampaikan saat Sutan membantah memerintahkan anak buahnya mengambil paper bag titipan berisi duit dari Kementerian ESDM melalui Kabiro Keuangan saat itu Didi Dwi Sutrisnohadi.

"Jadi yang dirangkai-rangkaikan ini tidak ada, tidak ada! Bagaimana mungkin saya? Logikanya dong. Ngga ada yang saya suruh, nggak ada saya minta-minta (uang). Titik," tegas Sutan pada persidangan Rabu (1/7).

Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Sedangkan pada dakwaan kedua, Sutan didakwa menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini, duit Rp 50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat Menteri ESDM.

Selain itu Jaksa KPK mendakwa Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. (fdn/dhn)


Berita Terkait