MK: Keputusan tentang UU KPK Sudah Sesuai Prosedur
Senin, 21 Feb 2005 19:40 WIB
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) membantah isu-isu yang muncul terkait pembuatan keputusan tentang UU nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Ketua MK Jimly Ash-Shiddiqie, keputusan mengenai hal itu sudah sesuai prosedur. "Itu sudah sesuai dengan prosedur," kata Jimly kepada wartawan di kantor MK, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2005) pukul 18.00 WIB. Jimly ditanya mengenai isu yang beredar bahwa keputusan MK yang dibacakan pada sidang beberapa hari lalu terjadi kesalahan penyusunan amar putusan. "Sebelum ditandatangani, para hakim wajib membacanya berulang-ulang kali. Dan setiap keputusan yang dirapatkan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim) minimal harus dirapatkan tidak kurang dari tiga kali untuk memutuskan suatu keputusan dalam persidangan. Dan dalam RPH, minimal 7 hakim harus hadir," kata dia. Ditanya mengenai bahwa drafter salah menginterpretasikan pendapat para hakim saat itu, Jimly juga membantahnya. "Apa pun yang terjadi di RPH, tidak semua orang tahu. Itu bersifat rahasia," ungkapnya.Isu tentang di balik penyusunan amar keputusan ini muncul setelah putusan MK itu dianggap inkonsisten. MK menolak permohonan pengujian UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK yang diajukan Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri Bram HD Manopo. Namun, di bagian lain putusan itu, MK memutuskan UU KPK tidak bersifat retroaktif dan KPK hanya berhak memproses kasus korupsi sebelum Desember tahun 2002. Terserah Hakim Tipikor Sementara itu, mengenai tafsiran bahwa KPK tidak berhak mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sebelum Desember 2002, termasuk kasus korupsi dengan terdakwa Abdullah Puteh, Jimly menyerahkan sepenuhnya kepada hakim tipikor. "Itu terserah kepada tipikor. MK tidak berhak mencampuri keputusan para hakim Tipikor," ungkapnya. Mengenai para pengamat yang menilai MK tidak konsisten, Jimly juga menilai, mereka salah paham. "Mereka salah paham saja. Seharusnya, keputusan itu dibaca secara keseluruhan. Tidak per kalimat saja," kata Jimly singkat. Ditanya mengenai para kuasa hukum yang menjadikan keputusan MK sebagai barang bukti untuk membebaskan kliennya yang tersangkut korupsi, Jimly menilai hal itu tidak etis. "Secara etik, tidak benar keputusan MK dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan Tipikor," jelasnya. Selanjutnya, Jimly menegaskan, dalam menangani kasus korupsi, KPK tidak memakai pasal 68 UU 30/2002 yang diperkarakan oleh Bram Manoppo. "Tapi, KPK memakai pasal 9," jelas Jimly. Dalam pasal 9 itu dijelaskan tentang pengambilalihan penyidikan dan penuntutan dilakukan KPK dengan alasan: a. laporan masyarakat tentang tipikor tidak ditindaklanjuti. b. proses penanganan tipikor berlarut tertunda-tunda tanpa aalsan yang dipertanggungjawabkan. c. penanganan tipikor ditujukan untuk melindungi pelaku tipikor sesungguhnya. d. penanganan tipikor yang mengandung unsur korupsi. e. hambatan penanganan tipikor karena campur tangan eksekutif, yudikatif, atau legislatif. f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tipikor sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
(asy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































