"Saya mengikuti data terakhir. Kalau clear ya kita kasih. Sekarang masih diidentifikasi dari DVI. Kalau kita mendahului tidak baik. Semua harus saling menjaga," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2015).
Khofifah mengatakan, bantuan akan diberikan senilai Rp 15 juta per jiwa. Bantuan itu diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau TNI mekanismenya ada di TNI. Kalau sipil mengikuti Permensos. Kalau mengikuti Permensos berarti ada santunan takziah. Bahasa nomenklaturnya sebetulnya BSK, sebesar Rp 15 juta per jiwa. Jadi itu untuk yang sipil. Yang TNI ikut mekanisme TNI," jelas Khofifah.
"Jangan menyebut asuransi, karena jiwa tak bisa dikonversi menjadi apapun. Di Permensos memang dalam bentuk BSK. Yaitu Rp 15 juta per jiwa," tambahnya.
Dijelaskan Khofifah, bantuan itu diberikan sesuai dengan kategori. Untuk korban Hercules C-130, masuk dalam kategori bencana.
"Jadi kategori korban ya. Ada bencana alam dan sosial. Ini masuk kategori itu (bencana). Jadi saya komunikasi dengan Wapres, sama kaya kemarin di Banjarnegara," terang Mensos. (jor/faj)











































