Ke Pengadilan, Sri Sultan Mohon Diizinkan Ganti Nama

Ke Pengadilan, Sri Sultan Mohon Diizinkan Ganti Nama

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 02 Jul 2015 16:58 WIB
Ke Pengadilan, Sri Sultan Mohon Diizinkan Ganti Nama
Yogyakarta - Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta untuk diizinkan mengganti nama. Sri Sultan memberikan kuasa kepada GKR Condrokirono.

Sebagaimana dikutip dari website PN Yogyakarta, Kamis (2/7/2015), permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 75/PDT.P/2015/PN Yyk. Sri Sultan saat ini bergelar Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Ngabdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah Ingkang Jumeneng Kaping X.

"Memohon menjadi Hamengku Buwono X dengan gelar Ngarso Dalem, Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono Ingkang Jumeneng Ka 10, Suryaning Mataram Senopati Ing Ngalogo, Langgenging Bawono Langgeng, Langgenging Tata Panotogomo," ujar Condrokirono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengubah namanya, Sri Sultan merogoh kocek Rp 301 ribu sebagai uang panjar ke pengadilan. Permohonan ini didaftarkan pada 19 Juni 2015 lalu.

Soal gelar ini menjadi polemik setelah Sultan mengeluarkan Sabda Raja pada akhir April 2015. Dalam sabda itu, raja Kasultanan Yogyakarta ini mengganti gelarnya dan menghilangkan sebagian sebutan. Beberapa pihak protes karena menduga hal ini terkait suksesi keraton, namun Sultan membantah.

Apakah akan dikabulkan permohonan Sri Sultan? Semua tergantung PN Yogyakarta. (asp/try)


Berita Terkait