Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten Kompol Armas saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pengunggkapan pabrik madu palsu ini.
"Benar, ada 3 orang tersangka yang sudah kita amankan dari pabrik tersebut," kata Arman saat dihubungi detikcom, Kamis (2/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kanit Krimsus Polres Tangerang Kabupaten AKP Fandi Ariska menjelaskan, pabrik yang berlokasi di Desa Selapanjang, Cisoka, Kabupaten Tangerang sudah memproduksi madu palsu selama beberapa bulan terakhir.
"Tersangka membuat madu palsu dengan campuran bahan-bahan tertentu, lalu dikemas seolah-olah madu asli dari Badui," ungkap Fandi.
Ia jelaskan, tersangka membuuat madu tiruan dari bahan baku gula pasir, perasa madu, dan ciitric acid. Setelah membentuk cairan seperti madu, kemudian dikemas dalam botol plastik.
"Kemudian ditawarkan oleh karyawannya dengan menggunakan pakaian hitam-hitam tanpa alas kaki dan mengenakan perlengkapan lain yang menyerupai suku Badui," ungkapnya.
Penyamaran tersebut, kata dia, dilakukan untuk meyakinkan konsumennya jika madu tersebut benar-benar murni dan asli dari suku Badui.
"Madu tersebut dijual seharga Rp 50 ribu per botol kepada konsumen dengan omset masing-masing tersangka sekitar Rp 25 juta per bulan," imbuhnya.
Di pabrik tersebut, polisi menyita barang bukti 1.325 botol madu palsu, 2 botol perasa madu, 1 plastik besar citric acid dan sejumlah peralatan memasak. Ia tambahkan, usaha tersangka juga ilegal.
Para tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) UU No 8Β Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 142 UU No18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (mei/faj)