Namun Menaker Hanif Dhakiri justru menilai keputusan ini memberikan manfaat bagi pekerja. Bagi mereka mendapatkan uang untuk jaminan hari tua.
“Manfaatnya kan lebih besar,” jelas Hanif d Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Baik karena cacat tetap, baik karena meninggal dunia atau karena memasuki usia tua. Itu fungsi dasar dari JHT itu. Jadi kalau misalnya ada orang kena PHK, pasti ada pesangon,” imbuhnya.
Sedang JHT BPJS Ketenagakerjaan men-cover jaminan sosial. “Memang ada program yang ditujukan untuk perlindungan sosial, dan ada yang ditujukan untuk mengcover saat mereka tidak produktif saat mereka pensiun. nah itu sebnarnya yang harus disosialisasikan,” urai dia.
“Saya nggak tahu masalahnya dimana, tapi mungkin lebih karena sosialisasi yang belum jalan. Kalau memang faktornya itu, ya barangkali mungkin nanti kita coba lapor ke bapak presiden dulu misalnya, untuk bisa memberikan seamcam masa transisi lah, untuk sosialisasi,” urainya.
Pastinya, dengan kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan ini, semua perlindungan pekerja di-cover.
“Misalnya kalau soal kecelakaan kerja, sekarang sudah pengobatannya, dulu kan ada batas tertentu secara nominal. Ini sampai sembuh kemudian dibuatkan juga manfaat tambahan return to work. Manfaatnya jauh lebih besar,” tutupnya. (jor/dra)