Anggota DPR: Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Persulit Rakyat

Anggota DPR: Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Persulit Rakyat

Hardani Triyoga - detikNews
Kamis, 02 Jul 2015 16:15 WIB
Anggota DPR: Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Persulit Rakyat
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengubah peraturan program pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang berlaku untuk masa minimal kepesertaan 10 tahun dengan 10 % dari total saldo. Namun, untuk pencairan penuh harus menunggu sampai peserta BPJS berusia 56 tahun.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Irma Suryani mengkritisi kebijakan yang dianggap merugikan pekerja ini.

"Itu akan sangat mempersulit masyarakat kalau menunggu minimal harus 10 tahun. Apalagi pencairan penuh mesti menunggu 56 tahun. Itu harus ditolak, saya pribadi tak setuju, kecam kebijakan itu," kata Irma di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan akibat kebijakan yang sosialisasi minim ini masyarakat akan sulit mengetahuinya. Persoalan ini dinilai sensitif karena dana JHT ini untuk keperluan hidup masyarakat buat berwiraswasta jika sudah tak bekerja.

"Khawatirnya seperti itu. Kalau memang impactnya merugikan ya itu harus dibatalkan. Kami akan mengajukan usulan agar memanggil BPJS," sebutnya.

Lanjutnya, terkait perubahan ini, menurut dia, BPJS belum membahas perubahan peraturan dengan Komisi IX. Ia merasa kecewa dengan BPJS.

"Ini kami belum diberitahu loh soal itu. Maka tadi baru disampaikan oleh temen kita di komisi IX, apakah komisi IX sudah diberitahu terkait pencairan dana dari 5 jadi 10 tahun. Belum? baru mau kita bahas," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik menyebut dana JHT baru bisa dicairkan penuh jika peserta berumur 56 tahun. Jika baru 10 tahun maka hanya bisa menarik 10 persen atau 30 persen untuk pembiayaan rumah.

"Tadi, saya baca lagi draftnya ternyata pencairan harus menunggu sampai peserta berumur 56 tahun. Jadi, kalau sudah 10 tahun hanya bisa menarik 10 persen saja atau 30 persen untuk pembiayaan rumah," tutur Cholik, Kamis (2/7/2015). (hat/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini