Lazimnya, tentu begitu seseorang berhenti kerja bisa mendapatkan haknya uang Jamsostek yang kini disebut uang BPJS Ketenagakerjaan.
“Masa sampai menunggu 56 tahun, lama banget. Apa dasarnya aturan ini? Ini kan hak kita,” terang Irfan yang bekerja di sebuah perusahaan di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Aturannya kenapa merugikan pekerja ini, kok malah makin memberatkan. Jadi uang kita disimpan di BPJS Ketenagakerjaan selama berpuluh tahun, bagaimana kalau kita sudah nggak kerja dan butuh uang?” tanya Husni, buruh pabrik di Bogor.
Tak heran kemudian bergulir petisi di laman change.org yang berjudul ‘Membatalkan kebijakan baru pencairan dana JHT minimal 10 tahun’ dibuat oleh Gilang Mahardika.
“Kami merasa dirugikan, karena uang tersebut adalah uang yang dipotong tiap bulan dari penghasilan kami. Selain itu peraturan ini juga terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu-menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang adil. Yang patut disayangkan lagi adalah tidak ada masa transisi sebelum diberlakukannya aturan ini secara resmi. Penjelasan dari pihak BPJS juga terkesan kurang solutif; pihak BPJS beralasan tidak dapat memberi solusi karena hanya menjalankan kebijakan dari pusat,” tulis Gilang dalam petisinya.
“Bagi teman-teman atau saudara-saudara yang ikut prihatin maupun merasakan ketidakadilan ini, sila ikut berkontribusi dalam petisi ini; dengan harapan aspirasi kita dapat tersampaikan dan hak kita dapat diperhatikan. Semoga bermanfaat, dan keadilan selalu menyertai kita,” tutur Gilang.
Sudah ada 44 ribu orang yang mendukung petisi yang ditujukan ke Presiden Jokowi dan Menaker Hanif. Bagaimana dengan Anda para pekerja yang lain?
(dra/dra)











































