Komisi III DPR menggelar rapat pleno guna mengambil persetujuan atas enam calon hakim agung yang sudah menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Ternyata mayoritas fraksi setuju enam calon hakim agung itu menjadi hakim agung.
Rapat pleno Komisi III berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2015). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.
Sembilan fraksi yang menyetujui enam calon hakim itu adalah fraksi PDIP, Partai Golkar, PKB, Partai NasDem, PAN, PKS, PPP, Partai Hanura, dan Partai Demokrat.
"Berdasarkan tahapan-tahapan yang dilakukan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang, maka dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim, Hanura setuju menetapkan enam orang sebagai calon hakim agung," kata anggota Komisi III membacakan sikap fraksinya.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa nama yang pernah terisi diajukan, tetapi beberapa diantaranya belum menunjukkan kapasitas dan kompetensi sebagaimana mestinya. Fraksi Partai Gerindra memberikan persetujuan kepada calon hakim agung Sunarto, Yosran, dan A Mukti Arto," kata anggota Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membacakan keputusan fraksinya.
Namun akhirnya, pimpinan rapat Aziz Syamsuddin menanyakan kepada semua fraksi, untuk menyetujui enam calon hakim agung itu. Akhirnya mayoritas setuju. Maka enam calon hakim agung disetujui Komisi III.
"Maka keenam calon ini dapat kita setujui dan kita ajukan dalam paripuirna terdekat. Setuju?" tanya Aziz. "Setuju," jawab para peserta rapat.
Enam calon hakim agung itu adalah Suhardjono, Wahidin, Sunarto, Maria Anna Samiyati, Yosran, dan A Mukti Arto. Hasil rapat pleno Komisi III ini akan dibawa ke rapat paripurna.











































