"Kebebasan seseorang menurut pasal 28 UUD 1945 bisa dibatasi dengan 4 hal, yaitu pertimbangan moral, keamanan, ketertiban hukum dan nilai agama," ucap Lukman di kantornya, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Dengan kata lain, Lukman menegaskan, kebebasan HAM di Indonesia bisa dibatasi bila bersinggungan dengan nilai-nilai agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman juga mengatakan, pemerintah akan terus membuka dialog kepada aktivis HAM terkait legalisasi pernikahan sesama jenis. Menurutnya, pemerintah akan membuka dialog dan akan menjelaskan kepada aktivis HAM tentang pemahaman pernikahan di Indonesia.
"Terus kalau ada aktivis muslim Indonesia yang ikut mengkampanyekan pernikahan sesama jenis bagaimana?" tanya wartawan kepada Lukman.
Atas pertanyaan itu, Lukman menjawab pemerintah juga akan memberikan pemaparan soal tujuan pernikahan.
"Kita sama-sama harus membangunan dialog, membangun pemahaman apa hakekat perkawinan atau pernikahan. Apa hakekat tujuan pernikahan. Jadi memang harus dibangun dialog," jawab Lukman. (rvk/bar)











































