Ini 3 Tahap Rekonsiliasi Terhadap Korban HAM Berat

Ini 3 Tahap Rekonsiliasi Terhadap Korban HAM Berat

Septiana Ledysia - detikNews
Kamis, 02 Jul 2015 14:52 WIB
Ini 3 Tahap Rekonsiliasi Terhadap Korban HAM Berat
Jakarta - Jaksa Agung dan Komnas HAM sepakat membuat tim kerja untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Setelah tim bekerja, nantinya akan ada tiga tahap rekonsiliasi terhadap keluarga korban.

Menurut Jaksa Agung, HM Prasetyo tahap pertama itu didahului dengan semacam pernyataan bahwa benar telah terjadi pelanggaran HAM berat. Lalu, pihaknya juga akan membuat semacam pernyataan dan pembuatan komitmen untuk pelanggaran-pelanggaran serupa agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

"Dan ketiga, setelah selesai itu semua, ada permintaan maaf dari negara kepada pihak-pihak yang menjadi korban dari pelanggaran HAM berat itu. Itu satu paket, satu rangkaian," terang Prasetyo kepada wartawan di Kejagung, Kamis (2/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo menambahkan, jika nantinya ada korban yang tidak setuju dengan rekonsilisasi tersebut pihaknya memaklumi. Tetapi dirinya meyakinkan kepada masyrakat bahwa pemerintah akan segera menyelesaikan persoalan tersebut.

"Ya memang, keputusan apapun pasti ada pro dan kontra, kita kan menginginkan yang terbaik seperti apa. Pasti, apa yang kita putuskan ada yang setuju ada yang tidak setuju. Bagaimanapun kita harus bisa menentukan sikap," ujar Prasetyo.

"Di mana yang terbaik, mana yang harus kita lakukan, kita akan mnyelesaikan demi kepentingan bangsa di sini," tutup Prasetyo.

(spt/faj)


Berita Terkait