Hermon merupakan disc jockey (DJ) di Diskotek Stadium, Jakarta Barat, sejak 2006. Ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari AW (DPO) dengan harga Rp 75 juta per 100 gram. Ia lalu menjual sabu di dalam diskotek itu kepada pengecer Jhon (DPO) dengan mengambil keuntungan Rp 20 juta. Hermon membayar hasil penjualan sabu ke AW dengan cara mentransfer uang. Penjualan ini dilakukan rutin berbulan-bulan lamanya.
Pada Maret 2014, Hermon menaikkan permintaan menjadi 500 gram sabu. Pada 13 April, Hermon tidak hanya membeli 500 gram tetapi juga 50 butir pil Happy Five. Barang-barang jahanam itu disimpan di brankas di lantai 3 kamar 401 Diskotek Stadium. Selain itu, Hermon juga kerap memakai sabu di dalam kamar 101.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Hermon dan Maya lalu diproses dan diadili dengan berkas terpisah. Hermon diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Pasal itu selengkapnya berbunyi:
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.
Tapi jaksa menuntut Hermon selama 15 tahun penjara. Lalu berapa hukuman yang diketok Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar)?
"Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (2/7/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Haran Tarigan dengan anggota Maha Nikmah dan Ambo Masse. Hermon dinyatakan terbukti melanggar pasal berlapis. Pertama menjual narkotika, kedua memiliki psikotropika, ketiga menyimpan uang tunai hasil jualan narkoba dan keempat membeli barang berupa 2 alat DJ dan satu laptop dari hasil jualan narkoba.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap majelis menjelaskan alasan meringankan mengapa Hermon dalam putusan yang diketok pada 8 Januari lalu. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini