Rahma lalu menceritakan pada suaminya yang sudah menunggunya di lantai bawah. Suami Rahma hanya bisa menggerutu atas hal itu.
"Jadi gimana, nggak bisa diambil kan? Wah kacaulah, kacau," gerutu suami Rahma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uangnya mau saya jadikan modal usaha," kata Rahma.
Petugas BPJS kepada Rahma menjelaskan, Rahma baru bisa mengambil JHT-nya setelah dia menjadi peserta JHT BPJS selama 10 tahun, itu pun maksimal 30 persen. Setelah peserta memasuki umur 56 tahun, dana JHT baru dibayarkan sepenuhnya.Β Aturan baru ini berlaku pada 1 Juli 2015. Peraturan sebelumnya dana JHT bisa dicairkan jika berhenti bekerja dengan masa kepesertaan telah mencapai sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan terhitung sejak saat tenaga kerja berhenti bekerja.
Rahma tidak setuju dengan kebijakan baru pemerintah itu karena sangat merugikan.
"Usia produktif kita nggak sampai 56 tahun. Saya usia segitu sudah di rumah. Masalahnya ini hak kita. Kita bukan ngemis-ngemis sama pemerintah. Tiap bulan gaji kita dipotong. Kalau orang kaya masa bodo kali ya. Kalau kita orang susah. Ini kan beda lagi sama uang pensiun," katanya.
Aturan baru pencairan JHT ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT yang berlaku 1 Juli 2015.
(Baca juga: Waduh, Ternyata JHT BPJS Bisa Cair 100% Setelah Peserta Berumur 56 tahun).
(nwy/nrl)











































