Lalu bagaimana dengan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)? Berikut ini penjelasan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
“Jadi pertama tentu tidak ada masalah sama sekali. Karena memang untuk pelunasan biaya jemaah haji itu terbuka. Bisa dengan dolar bisa dengan rupiah. Jadi nggak ada masalah,” tutur Lukman kepada wartawan di kantornya, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2015).
Lukman mengakui pemerintah bersama DPR telah menetapkan besaran BPIH dalam bentuk US$ dolar. Hal ini disebabkan karena lebih dari 95 persen penggunaan biaya haji digunakan di luar negeri, berupa uang dolar dan riyal.
Untuk pelunasan BPIH tahap II yang berlangsung 7-13 Juli 2015 ini, Lukman kembali menegaskan boleh menggunakan dolar. Namun bila ragu, jemaah bisa menukarkan dolarnya ke rupiah baru melunasi BPIH.
“Itu mungkin saya tidak tahu persis kebijakan gubernur BI. Mungkin itu dalam konteks perdagangan. Pelunasan haji tidak masalah juga. Masyarakat yang miliki dolar bisa menukarkan dolar ke rupiah lalu setor ke bank,” ujarnya.
(rvk/gah)











































