Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT. Sehingga para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru terdaftar tidak lagi bisa mencairkan dana seperti di aturan sebelumnya.
"Ketentuan yang sebelumnya kan 5 tahun 1 bulan, yang sekarang ini 10 tahun," ujar Kepala Divisi Komunikasi, Abdul Cholik, kepada detikcom, Kamis (2/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bila menganggur dan tidak bekerja lagi, JHT bisa diambil seluruhnya. βKalau berhenti (jadi peserta) bisa diambil. Kalau total berhenti atau menganggur dan nggak jadi peserta bisa (diambil seluruhnya)," jelas Abdul Kholiq.
Cholik juga memperjelas informasi sebelumnya yang beredar di masyarakat, bahwa aturan baru ini melarang pencairan JHT sebelum peserta berumur 56 tahun. Ternyata peserta bisa mencairkan JHT tanpa harus menunggu 56 tahun.
"Kalau masih bekerja atau pindah kerja ya lanjut, saldo tetap terakumulasi. Tapi bisa diambil 10% dan 20% untuk pembiayaan rumah," ujarnya.
Artinya, bila Anda bekerja dan pensiun di usia 56 tahun baru diambil seluruhnya. Tapi sekali lagi, kalau belum berusia 56 tahun, dan hanya pindah kerja tak bisa diambil.
Soal ini memang banyak dikeluhkan. Para pekerja berpendapat, namanya hak pekerja kapanpun kita mengambil hak tentu bisa dilakukan. Toh uang BPJS itu uang milik pekerja yang dipotong setiap bulannya.
Apalagi bila yang baru dua atau tiga tahun bekerja, kemudian berhenti kerja, apa mesti menunggu hingga beberapa tahun?
Namun menurut Menaker Hanif Dhakiri, peraturan baru ini sudah tepat. Sebab, dana JHT ini harus digunakan pada waktu yang tepat, yaitu saat pensiun.
"Namanya JHT, kan digunakan pada saat orang tidak lagi produktif baik karena cacat tetap, meninggal dunia atau karena usia tua," komentar Hanif saat berkunjung ke Pabrik PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Jakarta, Rabu (1/7).
Bagaimana menurut Anda? (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini