Soal Bagi-Bagi Duit USD 140 Ribu, Jhonny Allen: Siapa Pemberinya?

Sidang Sutan Bhatoegana

Soal Bagi-Bagi Duit USD 140 Ribu, Jhonny Allen: Siapa Pemberinya?

Ferdinan - detikNews
Kamis, 02 Jul 2015 12:00 WIB
Soal Bagi-Bagi Duit USD 140 Ribu, Jhonny Allen: Siapa Pemberinya?
Jakarta - Politikus Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun mengaku tak tahu menahu soal adanya bagi-bagi duit USD 140 ribu ke Komisi VII DPR periode 2009-2014. Dia balik bertanya pihak pemberi duit yang diyakini Jaksa pada KPK dimaksudkan untuk memuluskan pembahasan APBNP 2013 antara Kementerian ESDM dengan DPR.

"Siapa yang memberi eksekutifnya? Saya mau ketemu juga," ujar Jhonny Allen yang dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Jhonny Allen juga membantah mengenal mantan Kabiro Keuangan ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi yang bertugas menyerahkan paper bag berisi duit USD 140 ribu ke utusan Sutan, Iryanto Muchyi pada 28 Mei 2013. Dia bahkan sempat mengkonfirmasi ke staf pribadi Sutan bernama Iqbal mengenai adanya titipan duit ESDM yang ramai diberitakan media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Saya tanya, red) Apa isinya? Kertas. (saya tanya) katanya uang? Ngga bang (jawab Iqbal)," ujar Jhonny Allen menjelaskan pertemuannya dengan Iqbal di Medan.

Saat ditanya penasihat hukum Sutan, Jhonny membantah adanya pembagian amplop duit yang dilakukan dengan cara mengantre. "Ini darimana? mohon maaf saja orang itu ngga seperti vulgar begitu, antre," katanya. "Maksud saya kesaksian itu perlu diuji coba karena menurut saya bisa penghinaan," imbuhnya.

Jhonny Allen juga mengaku tidak pernah menerima duit dari eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini melalui Sutan. "Dari siapa? Tidak pernah," kata dia.

Dalam persidangan Jhonny Allen mengaku kaget saat koleganya ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait duit pembahasan APBNP 2013. "Kaget, disitu loh ada apa ini? orang ngga ada apa-apanya ini. Ini anomali dalam konteks anggaran turun terus dituduhkan Komisi VII menerima," ujarnya.

Dia mengklaim tidak ada hal yang menyimpang saat pembahasan APBNP 2013 bersama Kementerian ESDM. "Saya jelaskan APBN dari reguler menjadi P (APBNP) turun Rp 1,4 triliun, kok disangkakan di situ ada sesuatu? Secara global anggaran ESDM Rp 18 sekian triliun, di perubahan Rp 17 sekian triliun. Di running text, Sutan tersangka APBNP bagi saya itu anomali," tegas Jhonny Allen.

Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Sedangkan pada dakwaan kedua, Sutan didakwa menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini, duit Rp 50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat Menteri ESDM.

Selain itu Jaksa KPK mendakwa Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

(fdn/faj)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini