John mengatakan mengacu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara semestinya kepengurusan di bawah pimpinan Ical yang berhak menggunakan kantor DPP.
"Mohon Pak Kapolri, kami belum mendapat kantor untuk bekerja. Padahal, beberapa putusan PTUN, PN, kami kepengurusan Aburizal Bakrie yang sah, dan ini terbukti di DPR, kepengurusan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Sekjen," kata John di ruangan Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak memaksakaan Pak Agung untuk keluar, tapi beri perlindungan kami juga agar bisa berkantor bersama-sama. Kami mahon, agar bisa diakomodir, bisa berkantor di Anggrek Nelly," sebutnya.
Sebelumnya, anggota Fraksi Golkar lain Bambang Soesatyo juga sempat mempertanyakan kasus pemalsuan dokumen Munas Ancol. Ia meminta Polri lebih cepat dalam mengungkap kasus ini. Dia yakin jika lebih didalami maka tersangka kasus ini bisa lebih dari empat orang.
"Bagaimana kasus Munas Ancol Pak Kapolri? Kapan empat tersangka ini maju ke pengadilan? Ini harus dicepat," kata Bambang dengan nada canda. (hty/bar)










































