Merasa Dijebak, Manajer Lulusan S2 yang Bawa 3,5 Kg Sabu Berniat Kasasi

Merasa Dijebak, Manajer Lulusan S2 yang Bawa 3,5 Kg Sabu Berniat Kasasi

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 02 Jul 2015 12:02 WIB
Merasa Dijebak, Manajer Lulusan S2 yang Bawa 3,5 Kg Sabu Berniat Kasasi
Musba (ist.)
Jakarta - Beruntung Musba Harnisun (46) lolos dari hukuman mati dan hanya dihukum 15 tahun penjara. Namun karena merasa tidak bersalah, ia akan terus berjuang mencari jalan supaya bisa bebas.

Manajer lulusan S2 ini ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada awal Agustus 2014 karena di tasnya ditemukan 3,5 kg sabu. Ia lalu dihukum 15 tahun penjara, baik oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atau Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

"Selama ada jalan, saya akan terus mencari keadilan," kata Musba saat berbincang dengan detikcom, Kamis (2/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

20 Tahun bekerja di perusahaan multinasional kenamaan membuatnya sangat paham seluk beluk pemasaran. Tapi sayang, meski ahli pemasaran, Musba mengaku buta hukum.

"Kalau saya tahu hukum, saya sudah mengajukan praperadilan waktu itu," cerita Musba.

Hingga hari ini, ia masih meyakini Lamido yang dikenalnya lewat internet pada tahun 2008 adalah orang yang nyata. Lamido adalah yang menjanjikan akan mentransfer US$ 23 juta ke Musba dengan syarat dia harus mengurus dokumen-dokumen. Setelah 6 tahun mengurus dokumentasi itu, Lamido menyuruh mengambil berkas terakhir di Hong Kong lewat orang kepercayaan Lamido. Saat pulang ke Indonesia, orang kepercayaan Lamido memberi 'oleh-oleh' di dalam tas yang ternyata adalah narkoba. Musba meyakini orang itu telah mengkhianati Lamido dan dirinya.

"Saya di dalam penjara menjadi tahu hukum. Di dalam sini saya tahu bagaimana detail sistem hukum kita," ujar Musba.

Musba memenuhi Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Namun Musba lolos dari ancaman maksimal pasal itu yaitu hukuman mati. Pasal itu berbunyi:

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.

Sementara itu, kuasa hukum Musba dari LBH Keadilan Ahmad Hamim Jauzie masih menuggu sikap resmi kliennya. Hamim yang membela secara cuma-cuma itu akan menyiapkan memori kasasi jika kliennya sudah menyatakan sikap.

"Saat ini kami masih menunggu salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Jika sudah dapat, kami akan mempelajarinya dan akan melihat langkah hukum apa yang akan diambil," ujar Hamim saat dihubungi terpisah. (asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini