Jokowi Teken Perpres Rencana Aksi Nasional HAM 2015-2019

Jokowi Teken Perpres Rencana Aksi Nasional HAM 2015-2019

Niken Widya Yunita - detikNews
Kamis, 02 Jul 2015 10:23 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi pada 22 Juni 2015 lalu telah menandatangani Perpres Nomor 75 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019. Perpres ini berdasarkan pertimbangan Perpres Nomor 23/2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia Tahun 2011-2014 yang telah berakhir perlu dilanjutkan.

Dikutip dari situs Setkab, Kamis (2/7/2015), RANHAM yakni dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia, yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.

"Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan RANHAM sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 3 perpres tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui perpres ini pula, Jokowi membentuk Sekretariat Bersama RANHAM yang terdiri atas unsur Kemenkum HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

"Sekretariat Bersama RANHAM dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (Menkumham)," bunyi pasal 3 ayat 3 perpres itu.

Tugas Sekretariat bersama RANHAM yakni: a. Mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, pemerintah daerah; dan b. Menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah kepada Presiden setiap tahun, dan selanjutnya dipublikasikan sebagai wujud akuntabilitas publik.

Menurut Perpres ini, kementerian, lembaga, pemerintah daerah wajib menyusun aksi HAM yang ditetapkan setiap 1 satu tahun melalui koordinasi dengan Sekretariat Bersama RANHAM. Selanjutnya, aksi HAM sebagaimana dimaksud akan ditetapkan dengan Instruksi Presiden.

Dalam melaksanakan aksi HAM sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, kementerian, lembaga, pemerintah daerah melibatkan peran serta masyarakat, yang dilakukan pada tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

Adapun pendanaan pelaksanaan RANHAM pada kementerian dan lembaga dibebankan pada APBN. Sedangkan pelaksanaan RANHAM pada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dibebankan pada APBD daerah masing-masing.

Penerbitan perpes itu, maka Perpres Nomor 23/2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia Tahun 2011-2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 13 perpres yang diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 23 Juni 2015.

Kurang Optimal

Dalam lampiran Perpres No 75 Tahun 2015 itu juga diungkapkan hasil pelaksanaan RANHAM 2011-2014 dan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penyandang Cacat 2004-2013, yaitu:

1. Kurang optimalnya koordinasi antar lembaga pelaksana, di mana sekalipun sebagian besar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah membentuk RANHAM dan pokja RANHAM, namun sedikit sekali panitia RANHAM dan pokja RANHAM yang kinerjanya baik dan efektif.

2. Kurang efektifnya mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pelaksanaan RANHAM 2011 dan RAN penyandang Cacat 2004-2013.

Adapun sasaran umum RANHAM adalah meningkatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia oleh negara terutama pemerintah dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa Indonesia.

(nwy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads