Antara Fakta dan Pledoi Manajer Lulusan S2 yang Membawa 3,5 Kg Narkoba

Antara Fakta dan Pledoi Manajer Lulusan S2 yang Membawa 3,5 Kg Narkoba

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 02 Jul 2015 08:29 WIB
Antara Fakta dan Pledoi Manajer Lulusan S2 yang Membawa 3,5 Kg Narkoba
Jakarta - Manajer sebuah perusahaan kenamaan yang berkantor di Bekasi, Musba Harnisun (46) dihukum 15 tahun penjara karena membawa 3,5 kg narkotika jenis sabu dari Hong Kong. Ia berdalih dirinya dijebak!

Berikut rangkuman antara fakta dan pembelaan diri (pledoi) lulusan S2 kampus swasta di Jakarta Timur itu yang dirangkum detikcom, Kamis (2/7/2015):

Fakta 1:
Musba pulang dari Hong Kong dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada awal Agustus 2014. Di dalam kopernya didapati sebuah tas punggung/tas ransel. Saat dinding-dinding tas dikuliti, ternyata berisi paket sabu yang dimasukkan ke plastik berlapis alumunium foil. Setelah ditimbang berat sabu mencapai 3,5 kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pledoi 1:
Musba mengakui koper itu miliknya. Tapi tas punggung/tas ransel itu bukan miliknya karena titipan rekan bisnis di Hong Kong. Musba yang bekerja di perusahaan yang produknya wira-wiri di iklankan di media massa itu diminta mengantarkan tas itu ke seseorang di Surabaya.

Fakta 2:
Musba ke Hong Kong atas perintah Lamido, orang yang dikenalnya sejak 2008 lewat dunia maya. Di Hong Kong, Musba bertemu anak buah Lamido lainnya yang menitipkan tas.

Pledoi 2:
Lamido adalah rekan bisnis. Ia tidak tahu jika anak buah Lamido menitipkan tas yang berisi sabu.

Fakta 3:
Bisnis yang dijalani Musba fiktif. Lamido mengaku akan memberikan US$ 23 juta ke Musba karena kondisi di negaranya, Nigeria sedang kacau. Untuk mencairkannya, Musba harus mendanai pemindahan rekening bank. Harta Musba habis untuk proses ini seperti dua rumah, dua mobil dan tabungan. Tidak ada keuntungan sepeser pun yang didapat Musba.

Pledoi 3:
Musba meyakini bisnis itu nyata. Ia ke Hong Kong untuk menyelesaikan proses administrasi terakhir dan uang US$ 23 juta sudah di depan mata.

Fakta 4:
Musba tidak pernah bertemu dengan Lamido. Empat tahun berkenalan dengan Lamido, ia berkomunikasi lewat dunia maya seperti email dan video call. Usai ia tertangkap aparat, Lamido menghilang.

Pledoi 4:
Musba meyakini Lamido nyata. Bagi Musba, Lamido orang yang baik dan sangat perhatian. Ia meyakini dirinya dikhianati oleh sesama anak buah Lamido yang tidak ingin ia mendapat US$ 23 juta.

Fakta 5:
Kehidupan Musba hancur. Keluarga menjauhi. Teman-teman takut.

Pledoi 5:
Musba memahami dengan posisinya sekarang teman-temannya dan keluarganya menjauh.

Fakta 6:
Tindakan Musba memenuhi Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Ancaman pasal ini paling berat adalah hukuman mati. Pasal itu berbunyi:

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.

PN Tangerang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara yang dikuatkan oleh PT Banten pada Senin (29/6).

Pledoi 6:
Musba merasa dijebak dan merasa tidak bersalah.

Fakta 7:
Musba menggunakan LBH Keadilan dalam membela diri di PN Tangerang. Ia sudah tidak punya harta dan jatuh miskin. Musba memberikan surat keterangan miskin sehingga pengadilan menunjuk pengacara Abdul Hamim Jauzie yang tidak dibayar dan beban biaya pengacara ditanggung negara.

Pledoi 7:
Musba mengaku jatuh miskin karena bisnis dengan Lamido.

Halaman 2 dari 7
(asp/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads