Informasi yang didapat, Kamis (2/7/2015), pimpinan KPK bersama jajaran kedeputian penindakan telah melakukan ekspose. Dalam ekspose itu disepakati ada satu lagi penyuap Akil yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Penyuap Akil yang bakal ditetapkan tersangka ini namanya juga tertulis jelas dalam amar putusan yang diketuk Hakim Agung Artidjo Alkostar Cs. Dia adalah salah satu penyuap dengan nilai suap yang fantastis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk Pilkada Empat Lawang, Akil disebut menerima suap senilai Rp 10 miliar dari bupati terpilih, Budi Antoni Al Jufri. Dalam proses penyidikan dan persidangan, Budi Antoni juga telah dihadirkan sebagai saksi.
Selain itu, ada juga sengketa Pilkada Jawa Timur. Dalam menangani Pilkada Jatim, Akil disebut dijanjikan uang senilai Rp 10 miliar. Nama politisi Golkar Zainuddin Amali terseret dalam kasus ini. Namun, Zainuddin Amali yang pernah diperiksa KPK membantah keterlibatannya dalam pengurusan sengketa Pilkada Jatim.
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus penyuapan terhadap Akil Mochtar. Semua pihak yang disebut dalam amar putusan, hampir pasti akan dijerat.
"Tentu kami masih akan mengembangkan kasus penyuapan terhadap Akil Mochtar ini lebih lanjut, tidak berhenti di sini," kata Johan, Jumat (26/6) pekan lalu. (kha/ega)











































