Demikian disampaikan, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada detikcom, Kamis (2/7/2015). Dia menjelaskan, tersangka adalah Sugito (63) warga Dusun Roda Baru RT. 01 Roda Baru Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. Kakek Sugito ini dilaporkan berbuat cabul terhadap 5 orang anak murid mengajinya.
"Atas laporan tersebut, tersangka langsung diamankan dan sekarang masih diperiksa lebih lanjut di Polsek Keritang," kata Guntur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa pencabulan ini, lanjut Guntur, diperkirakan awalnya sekitar Juni 2014 lalu. Salah satu korban mengadu kepada orang tuanya jika mengaji sang guru suka menjamah kemaluannya.
"Dari sana orang tua lainnya menanyakan kepada anak-anak perempuannya. Dan ternyata mereka mengaku mengalami hal yang sama," kata Guntur.
Modusnya, lanjut Guntur, sang guru mengaji ini sebelum melakukan aksi cabulnya selalu merayu korbannya. Para korban diberikan uang untuk jajan di sekolah.
"Para korban mengaku, guru mengajinya memberikan uang Rp2 ribu untuk satu orang. Dengan modal tersebut, guru ngajinya melakukan perbuatan cabul," kata Guntur. (cha/ega)











































