"Pesawat Hercules adalah pesawat angkut yang pada saat tertentu bisa menganggkut sipil contohnya bencana pada saat bencana di Aceh," ujar Gatot usai uji kelayakan di Komisi I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Namun, Gatot menegaskan Hercules bukan pesawat angkut umum untuk tujuan komersil. Peran Hercules sebagai pesawat pengangkut ketika peristiwa darurat seperti bencana alam mesti dilihat.
Selain bencana, penggunaan pesawat Hercules juga harus memiliki aturan serta perintah yang jelas.
"Pesawat Hercules bukan angkutan umum dengan cara komersil. Ngangkut rakyat sipil boleh saja seperti ada kegiatan bencana alam, kegiatan lainnya bisa dengan aturan jelas dengan perintah jelas. Tapi untuk komersil ada pesawat komersil, TNI bukan untuk komersil," kata eks Pangdam Brawijaya itu.
Lanjutnya, diingatkan peran TNI yang wajib membantu dalam kondisi darurat. Sebagai alat perang pengangkut, pesawat Hercules mesti siap jika dalam kondisi darurat.
"Karena tentara itu punya alat perang yang setap saat siap sehingga apabila ada hal emergency maka diprioritaskan untuk membantu emergency itu. Kewajiban TNI untuk membantu," jelasnya. (hat/yds)











































