Danang Yulianto (25) warga Dusun Nglipar Lor, Nglipar, Gunungkidul, DIY, sepertinya juga tak ingin ketinggalan memanfaatkan media online sebagai media bisnis. Dan melihat momentum ramadan, pilihan barang yang dilirik sebagai lahan meraup untung adalah petasan.
Menggunakan media sosial facebook, pemuda ini memasang foto-foto petasan ukuran besar. Pembeli pun marak. Sayang, transaksi dunia maya yang dilakukan membuatnya tak bisa mengenali jati diri konsumennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya ada anggota yang mencoba memantau miras dari media sosial. Namun justru didapat akun penjual petasan ukuran besar. Petugas kemudian menyamar jadi pembeli dan menghubungi pemilik akun, "kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Herry Suryanto, Rabu (01/07/2015).
Setelah sepakat mengenai harganya, petugas dan pelaku kemudian membuat janji untuk bertemu di wilayah Dusun Sumberejo, Karangtengah, Wonosari. Penuh percaya diri, Danang mendatangi lokasi dengan puluhan petasan ukuran besar di dalam karung.
"Begitu ada barang bukti, langsung kita amankan dan kita gelandang ke rumahnya.Β Petugas berhasil mengamankan petasan ukuran besar siap edar,"katanya.
Herry mengatakan saat ini pelaku masih diperiksa untuk pengembanhan asal muasal bubuk petasan.
"Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Darurat tahun 1955," jelasnya.
Sementara itu Kapolres Gunungkidul AKBP Hariyanto mengimbau masyarakat agar tidak meledakkan petasan karena selain mengganggu masyarakat utama juga berbahaya.
"Suara petasan itu mengganggu dan jangan sampai gara-gara petasan nanti jatuh korban,"tandasnya. (ega/ega)











































