"Saya kasih contoh, Michael kawin sama salah satu wanita Bali. Dia ini nikah sama bule, agamanya nggak jelas. tetapi untuk -celebration ceremony'-nya a la Bali," kata anggota DPR I Putu Sudiartana di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Putu menyatakan kasus seperti ini banyak terjadi di Bali. Masalah muncul ketika pascaperceraian soal warisan dan barang-barang yang disengketakan. Usut punya usut, menurut Putu, bule ini hanya menginginkan kekuatan berbisnis di Bali. Ini mengakibatkan kerugian materi di pihak warga Bali termaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah hukum pun ditempuh sampai Mahkamah Agung, namun ternyata kandas tanpa kesuksesan. Soalnya, pernikahan hanya dilakukan secara adat Purusa dan Pradana. Putu mengaku sedih dengan kasus-kasus seperti ini.
"Dia memakai akta nikah? Tidak, melainkan hanya seremonial-seremonial secara adat Bali terus disahkan. Karena kita menganut siapapun yang bertengger di Bali kita hormati. Agama apapun kita hormati. Ujung-ujungnya kasus. Terus berperkara sampai MA, gugur," tutur Putu.
Mukti menjelaskan, pada dasarnya negara dibentuk untuk melindungi bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia. Jangan sampai hak-hak warga negara hangus karena dirugikan oleh tradisi adat sendiri. Untuk mendapatkan keadilan, perlu adanya terobosan baru.
"Demikian pula nanti di Bali, bisa kita runut. Maka harus dilakukan penemuan hukum. Oleh karena itu kami berkesimpulan, kearifan lokal kalau bertentangan dengan keadilan itu harus dikesampingkan. Keadilanlah yang harus diutamakan," tutur Mukti.
Meski begitu, kearifan lokal harus dilindungi bila masyarakat adat sudah merasa nyaman menggunakan adat itu. Ini menurutnya terjadi juga dalam tradisi penyerahan Peningset dalam adat pernikahan Jawa.
Ketika disengketakan pascaperceraian, barang-barang Peningset yang berupa semacam seserahan khusus itu tak ada dalam catatan surat nikah. Hakim harus mengutamakan keadilan meski barang-barang Peningset tersebut tak tercatat, bila harus dikembalikan kepada pihak yang berhak, maka juga harus dicarikan solusinya.
"Kalau kita hanya melihat apa yang tertulis maka nggak ada keadilan. Tetapi kalau kita melihat fakta kearifan lokal yang dijunjung, maka kita lindungi. Ketika ada wanprestasi dari salah satu pihak yang mengakibatkan pengembalian mahar, maka hakim melihat itu harus dikembalikan," tutur Mukti yang merupakan Wakil Pengadilan Tinggi Agama Jambi ini.
Mukti merupakan calon hakim agung terakhir yang diuji Komisi III DPR. Rencananya, Komisi III akan melakukan pengambilan keputusan pada esok hari, Rabu (1/7). (dnu/ega)










































