RI Tolak Komisi Ahli PBB Untuk Pelanggaran HAM Timtim
Senin, 21 Feb 2005 18:09 WIB
Jakarta -
Pemerintah Indonesia menyatakan menolak komisi ahli (Commission of Expert/ CoE)yang akan meninjau kembali proses peradilan atas pelanggaran berat HAM di Timor Timur pada 1999 lalu. Pemerintah akan tetap bekerja dalam kerangka komisi persahabatan dan kebenaran (Commission of Truth and Friendship/ CTF) yang sudah disepakati dengan pemerintah Timor Leste."Posisi pemerintah Indonesia telah jelas dan konsisten bahwa CoE tidak diperlukan karena tidak ada mandat yang eksplisit dari Dewan Keamanan PBB kepada Sekjen untuk membentuk CoE."Penjelasan tersebut disampaikan Jubir Deplu, Marty Natalegawa, di Kantor Deplu, Jl. Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2005).Hal ini diungkapkan Marty menanggapi pernyataan Jubir Sekjen PBB yang mengumumkan komposisi dari komisi ahli PBB 18 Februari lalu.Ia menjelaskan kesepakatan membentuk CTF didasarkan pada pendekatan rekonsiliasi dalam upaya bersama untuk menyelesaikan beban masa lalu. "Tujuan pembentukan CTF adalah untuk mendapatkan kebenaran dan sekaligus mendorong rekonsiliasi dan persahabatan antara rajyat dan pemerintah antar 2 negara," tukasnya.Pembentukan CTF, lanjut dia, dimaksudkan sebagai alternatif dari CoE. "CTF bukanlah proses yang pararel dengan CoE.""Pemerintah RI dan kami percaya juga pemerintah Timor Leste hanya akan bekerja dalam kerangka CTF. Kerja CTF akan berdasakan pad acuan yang tertuang dalam Term of Reference yang akan diumumkan dalam waktu dekat ini," tandas Marty.
(ton/)










































