Calon Hakim Agung Suhardjono Setuju Koruptor Dihukum Mati

Calon Hakim Agung Suhardjono Setuju Koruptor Dihukum Mati

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 01 Jul 2015 19:27 WIB
Jakarta - Calon hakim agung Suhardjono menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR. Dalam rapat, dia sempat menjelaskan soal hukuman mati.

Uji kepatutan dan kelayakan digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2015). Dia menjelaskan soal pengalamannya memvonis mati terdakwa kasus pembunuhan.

Pria yang rencananya hendak mengisi kamar pidana Mahkamah Agung (MA) ini juga berbicara soal extra-ordinary crime yang di dalamnya juga termasuk kasus korupsi. Dikonfirmasi usai uji kepatutan dan kelayakan selesai, hakim Pengadilan Tinggi Surabaya ini menjelaskan terlebih dahulu soal pengalamannya memvonis mati terdakwa pembunuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dulu di Lamongan (Jawa Timur) ada perbuatan pembunuhan berencana dilakukan mengakibatkan empat perempuan meninggal. Akhirnya kita putus, sekarang tinggal dieksekusi mati," kata dia yang dulu bertindak sebagai Ketua Majelis hakim kala persidangan kasus 2004 itu berlangsung.

Lantas bagaimana dengan pendapatnya soal hukuman mati bagi terpidana korupsi? Dia menjelaskan hukuman mati memang menjadi perdebatan antara sisi Hak Asasi Manusia dengan sisi perbuatan yang betul-betul mencemaskan masyarakat. Namun korupsi memang disepakati masuk kejahatan luar biasa.

"Kalau itu memang disepakati oleh masyarakat Indonesia seperti itu (korupsi adalah extra-ordinary crime), apa salahnya (dihukum mati) gitu lho," kata Suhardjono.

Lagipula, lanjutnya, hukuman mati bagi koruptor memang dimungkinkan seturut Perundang-undangan. Penerapan hukuman mati bagi koruptor bukan hanya menimbulkan 'terapi kejut' bagi masyarakat, melainkan secara formal memang harus dilaksanakan bila peradilan mengamanatkan demikian.

"Kalau semua sudah kumulatif, tidak ada alasan yang meringankan dia, ya sudah (vonis mati bagi koruptor). Artinya bukan shock terapy, tapi karena memang hukumnya begitu dengan perbuatan yang dianggap menimbulkan dampak begitu luas, ya apa boleh buat bila tidak ada alasan-alasan yang meringankan," tuturnya.

Dia menyatakan bakal menegakkan aturan itu bila nanti terpilih menjadi hakim agung. "Insya Allah. Semua itu berkaitan dengan seberapa luas perbuatan itu," tandasnya. (dnu/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads