"Berkaitan dengan Ramadan dan jelang hari raya Idul Fitri, KPK menyiapkan surat edaran termasuk larangan menerima gratifikasi bagi penyelenggara negara dan pengawai negeri dan pada tahun ini juga akan disampaikan imbauan dalam surat tersebut yang berkaitan dengan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik atau pulang kampung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).
Menurut KPK, penggunaan mobil dinas untuk mudik menyalahi aturan dan bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, penerimaan parsel bagi para penyelenggara negara sangat jelas terlarang karena masuk dalam kategori gratifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Yuddy mengatakan keputusannya sudah tak bisa diganggu gugat. Hanya Presiden dan Wapres yang bisa mengubah keputusannya (kha/dra)










































