Dalam kesaksiannya Ratna menyebut pernah diminta menghadap Sekjen Depkes saat itu Sjafii Achmad pada 17 Agustus 2009. Dia menemui Sjafii bersama mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Depkes Mulya A. Hasjmy yang kini jadi terdakwa.
"Sampai di ruang Pak Sekjen (Sjafii), Pak Sekjen menanyakan bagaimana pengadaan barang yang menjadi kasus saya di 2006 dan 2007," kata Ratna bersaksi untuk Mulya Hasjmy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menceritakan ke Sjafii sesuai arahan Bu menteri lakukan dengan penunjukan langsung dan berikan Rudi Tanoesudibjo ketika itu," sambungnya.
Hal yang sama soal adanya arahan Siti Fadilah juga disampaikan Hasjmy pada saat bertemu Sjafii. "Terdakwa (Hasjmy) juga menyampaikan itu sudah diarahkan Bu menteri untuk penunjukan langsung juga dan diberikan kepada 4 perusahaan, Prasasti Mitra, Bhineka usada raya, Dwiwarna Jaya Raya dan Graha Ismaya," terang Ratna.
Ratna menuturkan, dirinya pernah dilibatkan dalam penyusunan anggaran alkes flu burung yang dananya diambil dari anggaran APBNP 2006 pada Sektjen Bina Yanmedik Depkes. Dia juga pernah diminta Hasjmy membuat rencana anggaran biaya (RAB).
"Agustus 2006 saudara terdakwa (Hasjmy) mengatakan 'kakak tolong dibuatkan anggaran sesegera mungkin karena kita mau mendapat APBNP 2006'. Berapa anggaran saya bilang? Rp 125 miliar beliau (Hasjmy) mengatakan demikian," tutur Ratna.
Mulya A Hasjmy didakwa bersama-sama eks Menkes Siti Fadilah Supari melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun 2006.
Dari kegiatan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung (avian influenza) sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun anggaran 2006 pada Ditjen Bina Yanmedik Depkes, Hasjmy didakwa memperkaya diri sendiri Rp 178,050 juta.
Jaksa pada KPK dalam surat dakwaan memaparkan, panitia pengadaan atas arahan Hasjmy sesuai petunjuk Siti Fadilah, melaksanakan tahapan pengadaan peralatan medik dengan metode penunjukan langsung secara formalitas seolah-olah setiap tahapan pengadaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. (fdn/dhn)











































