"Karena penyidikan ini pengulangan, memang sejumlah kegiatan dan sejumlah bukti-bukti perlu dikumpulkan ulang sehingga masih ada proses yang perlu dilakukan. Penyidikan ini tidak dimulai dari nol secara substansi sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama penyidikan ini bisa selesai, karena penyidikan ada 2, satu untuk IAS dan swasta, sedangkan pihak yang swasta menggunakan sprindik yang lain," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).
Arsa menjelaskan, selama ini yang berlaku di KPK, semua tersangka pasti akan ditahan saat proses penyidikan sudah hampir selesai. Penahanan tersangka ini untuk kepentingan penyidikan yang akan langsung dilanjutkan dengan proses persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan akan memeriksa eks Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus korupsi PDAM pada Senin 6 Juli 2015. Ternyata, Ilham Arief sempat memberitahukan ke KPK bahwa dirinya ingin berobat di Singapura.
"IAS memberitahukan sedang berada di luar negeri untuk Umroh dan memberitahukan rencana medical check up ke Singapura pada 3 Juli," kata Priharsa. (kha/dra)











































