Atribut Militer & Milisi di Perbatasan RI-Timor Leste Dilarang
Senin, 21 Feb 2005 18:05 WIB
Kupang - TNI melarang masyarakat sipil menggunakan atribut militer dan lambang-lambang milisi di wilayah perbatasan RI-Timor Leste. Larangan ini dikeluarkan menyusul ditemukannya sejumlah warga yang bergabung dalam Front Pembela Merah Putih pimpinan mantan komandan milisi Eurico Gutteres yang menggunakan pakaian loreng dan topi baret merah selayaknya prajurit TNI di wilayah Atambua dan perbatasan kedua negara beberapa waktu lalu.Komandan Korem 161 Wirasakti Kupang Kolonel Inf Muswarno Moesanip yang dihubungi di Kupang, Senin (21/2/2005) mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada organisasi organisasi massa maupun satgas parpol untuk menggunakan seragam loreng di wilayah perbatasan RI guna menghindari tudingan dunia internasional bahwa milisi masih melakukan aktivitasnya.Salah satu tugas pokok pasukan pengaman perbatasan yakni mencegah dijadikannya Timor barat dan wilayah perbatasan sebagai basis pertahanan kelompok sipil bersenjata untuk melakukan penyerangan ke Timor Leste, kata Moesanip. Selain itu, lanjutnya, TNI akan berupaya untuk mengamankan wilayah perbatasan kedua negara, termasuk mencegah aksi penyelundupan dari dan ke Timor Leste serta memberikan jaminan keamanan bagi personil lembaga-lembaga kemanusiaan internasional yang menjalankan misinya di Nusa Tenggara Timur (NTT).Menurut Moesanip, untuk memperkuat pertahanan di wilayah perbatasan, mulai 1 Maret 2005 mendatang, pasukan organik TNI Yonif 744 akan ditugaskan secara parmanen di wilayah perbatasan. Jumlah pasukan pengamanan perbatasan selama ini sebanyak 4 batalyon dan ditempatkan di 55 pos yang tersebar di wilayah perbatasan Kabupaten Belu dan Timor Tengah Utara."Dengan adanya penempatan pasukan organik maka ke depan, secara bertahap tanggungjawab pengamanan perbatasan menjadi tugas pasukan organik," katanya.Sementara itu, Kapolres Belu Ajun Komisaris Besar Polisi Ekotrio Budhiniar yang dihubungi terpisah mengakui adanya penggunakan atribut mirip seragam TNI oleh anggota Front Pembela Merah Putih. Namun kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan larangan kepada masyarakat.Menurut Kapolres, untuk membantu melakukan pengamanan di perbatasan, dalam waktu dekat akan dilakukan peresmian penggunaan 15 pos pengaman kepolisian guna membantu pasukan pengaman perbatasan melakukan pengawasan di sekitar perbatasan.
(nrl/)











































