"Bantuan bencana tidak boleh diberikan ala kadarnya atau secara asal-asalan, tapi harus berdasarkan kerangka minimal yang ditetapkan," ujar salah seorang penulis 'Fikih Kebencanaan', Ustadi Hamzah, saat launching buku tersebut di Aula Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2015).
"Pihak korban bencana dalam makna al-mahrum sebenarnya memiliki hak untuk menerima bantuan yang menjadi tanggung jawab pihak lain," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Allah tidak menghendaki orang yang berputus asa. Putus asa tidak bisa mengubah kondisi. Setiap muslim yang ditimpa musibah berupa kebaikan ia harus bersyukur, sedangkan jika diuji melakui keburukan maka harus bersabar," jelasnya. (rna/dhn)











































