“Nggak boleh lah itu. Namanya itu kan gratifikasi, kalau meminta dengan pemaksaan itu namanya pemerasan," kata Irjen Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
"Setahu saya nanti ada gaji ke-13, itu bukan hanya polisi," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau CSR perusahaan, dia dapat keuntungan, ada tanggung jawab sosialnya kemudian dia ingin memberikan kepada polisi dalam jumlah signifikan, buat MoU pemberian wartawan," jelasnya.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantara juga menegaskana soal larangan permintaan THR ini.
"Tidak boleh itu," tegas Nandang.
Sementara itu, Kepala Bidang Keuangan (Kabid Keu) Polda Metro Jaya Kombes Ashari Jamal mengatakan, anggota Polri mendapatkan gaji ke-13 sebagai THR.
"Mudah-mudahan secepatnya cair," ujar Ashari. (mei/dra)











































