Kapolda Metro: Anggota Polisi Tak Boleh Minta THR ke Masyarakat

Kapolda Metro: Anggota Polisi Tak Boleh Minta THR ke Masyarakat

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 01 Jul 2015 17:32 WIB
Kapolda Metro: Anggota Polisi Tak Boleh Minta THR ke Masyarakat
Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian menginstruksikan ke seluruh jajarannya untuk tidak meminta THR (Tunjangan Hari Raya) kepada masyarakat. Untuk anggota polisi sendiri mendapatkan gaji ke-13.

“Nggak boleh lah itu. Namanya itu kan gratifikasi, kalau meminta dengan pemaksaan itu namanya pemerasan," kata Irjen Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/7/2015).

"Setahu saya nanti ada gaji ke-13, itu bukan hanya polisi," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tito, polisi boleh menerima sumbangan dari masyarakat dalam bentuk hibah. Selain itu, ada juga dalam bentuk CSR perusahaan.

"Kalau CSR perusahaan, dia dapat keuntungan, ada tanggung jawab sosialnya kemudian dia ingin memberikan kepada polisi dalam jumlah signifikan, buat MoU pemberian wartawan," jelasnya.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantara juga menegaskana soal larangan permintaan THR ini.

"Tidak boleh itu," tegas Nandang.

Sementara itu, Kepala Bidang Keuangan (Kabid Keu) Polda Metro Jaya Kombes Ashari Jamal mengatakan, anggota Polri mendapatkan gaji ke-13 sebagai THR.

"Mudah-mudahan secepatnya cair," ujar Ashari. (mei/dra)


Berita Terkait