"Ini karena musibah ya, tentu pemerintah dengan kebiasaan yang ada atau apa akan berikan santunan. Nanti diatur oleh Depsos biasanya," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2015).
JK menegaskan, pemberian santunan ini bukan ganti rugi. Biasanya, penumpang kecelakaan pesawat mendapatkan asuransi. Akan tetapi karena pesawat Hercules milik pemerintah maka masuk dalam kategori musibah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK kembali mengungkapkan keprihatinannya atas musibah yang terjadi kepada para penumpang dan penduduk yang terkena imbas jatuhnya pesawat Hercules TNI AU itu.
"Ada tentara ada keluarganya juga. Saya lihat juga ada mahasiswi yang mau ke Natuna. Kalau mau ke Natuna lewat mana coba, dia mesti keliling-keliling naik kapal ke Natuna. Nah ini mahasiswa mau pulang kampung kan sekaligus juga. Tentara kan ada civil missions juga," jelasnya.
JK membantah adanya pungutan kepada para penumpang sipil jika ingin menumpang ke Hercules. Adanya penumpang sipil karena bagian dari tugas sipil TNI AU.
"Jadi lihatlah itu sebagai sumbangan, partisipasi TNI untuk rakyat yang sulit," kata JK. (fiq/hri)











































