"Setelah saya ditangkap, polisi menggeledah ruang kerja saya. Isi meja hingga kontainer di gudang kantor ikut digeledah," kata Musba saat berbincang dengan detikcom, Rabu (1/6/2015).
Musba merupakan manajer sebuah perusahaan kenamaan yang iklannya wira-wiri di berbagai media massa. Produknya tersebar di berbagai penjuru dunia. Ia telah bekerja di kantor itu sejak 1995.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teman saya kaget dan takut. Ya saya paham mengapa teman-teman takut dengan saya," ujar Musba.
Padahal sebelum terseret kasus ini, Musba sangat friendly. Ia aktif di klub futsal dan hampir tiap malam badminton bersama teman-temannya. Hidupnya jauh dari kehidupan gemerlap. Bahkan rokok pun tidak ia jamah. Teman-teman yang berhubungan dengannya tidak ada yang terindikasi narkoba.
"Kalau keluarga, Insya Allah mereka kuat karena mereka beragama," tutur Musba yang berpendidikan terakhir S2 kampus swasta di Jakarta Timur.
Nasi sudah menjadi bubur. Atas bukti sabu 3,5 kg titipan dari Lamido, ia dihukum 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada Senin (29/6) lalu. (asp/nrl)











































