Manajer Lulusan S2 Terantuk 3,5 Kg Narkoba: Teman-teman Jadi Takut Saya

Manajer Lulusan S2 Terantuk 3,5 Kg Narkoba: Teman-teman Jadi Takut Saya

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 01 Jul 2015 16:17 WIB
Manajer Lulusan S2 Terantuk 3,5 Kg Narkoba: Teman-teman Jadi Takut Saya
Musba (ist.)
Jakarta - Sepulangnya dari Hong Kong pada Agustus 2014 lalu, hidup Musba Harnisun (46) berubah 180 derajat. Ia harus menghuni penjara, dijauhi teman serta keluarga jaga jarak.

"Setelah saya ditangkap, polisi menggeledah ruang kerja saya. Isi meja hingga kontainer di gudang kantor ikut digeledah," kata Musba saat berbincang dengan detikcom, Rabu (1/6/2015).

Musba merupakan manajer sebuah perusahaan kenamaan yang iklannya wira-wiri di berbagai media massa. Produknya tersebar di berbagai penjuru dunia. Ia telah bekerja di kantor itu sejak 1995. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hidupnya berubah saat ia berkenalan dengan warga Nigeria Lamido di dunia maya pada 2008. Ia meyakini Lamido akan menginvestasikan dana US$ 23 juta ke Indonesia karena negara Nigeria sedang tidak aman seperti yang dikatakan Lamido kepadanya. Ia bersedia melakukan berbagai perjalanan keliling dunia untuk mengurus berkas pemindahan dana tersebut. Semua dilakukan dengan biaya dari dana pribadi. Dua rumah dan 2 mobil serta tabungan ludes. Salah satu perjalanannya ke Hong Kong yang pulang-pulang "dioleh-olehi" 3,5 kg sabu oleh teman Lamido tanpa sepengetahuannya.

"Teman saya kaget dan takut. Ya saya paham mengapa teman-teman takut dengan saya," ujar Musba.

Padahal sebelum terseret kasus ini, Musba sangat friendly. Ia aktif di klub futsal dan hampir tiap malam badminton bersama teman-temannya. Hidupnya jauh dari kehidupan gemerlap. Bahkan rokok pun tidak ia jamah. Teman-teman yang berhubungan dengannya tidak ada yang terindikasi narkoba.

"Kalau keluarga, Insya Allah mereka kuat karena mereka beragama," tutur Musba yang berpendidikan terakhir S2 kampus swasta di Jakarta Timur.

Nasi sudah menjadi bubur. Atas bukti sabu 3,5 kg titipan dari Lamido, ia dihukum 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada Senin (29/6) lalu. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads