Eks Tenaga Ahli Sutan Tanya Duit Titipan ESDM: Sudah Dibagi ke Anggota?

Sidang Waryono Karno

Eks Tenaga Ahli Sutan Tanya Duit Titipan ESDM: Sudah Dibagi ke Anggota?

Ferdinan - detikNews
Rabu, 01 Jul 2015 16:03 WIB
Eks Tenaga Ahli Sutan Tanya Duit Titipan ESDM: Sudah Dibagi ke Anggota?
Waryono Karno Jalani Sidang Lanjutan (foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Eks tenaga ahli Sutan Bhatoegana, Iryanto Muchyi pernah mengkonfirmasi paper bag berisi duit USD 140 ribu yang diambil dari Kementerian ESDM ke M Iqbal. Iryanto bertanya kepada bekas staf pribadi Sutan itu mengenai pembagian duit ke anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014.

"Saudara sempat menanyakan ke Iqbal: sudah dibagi sama anggota? Iqbal jawab belum. Lalu saudara bilang 'astaga kok belum dikasih Sutan ya'. Ada dialog itu?" tanya Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi kepada Iryanto dalam persidangan eks Sekjen ESDM Waryono Karno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Iryanto membantah pernah bertanya mengenai pembagian duit ke anggota dewan tersebut. "Sepertinya nggak ada Bu. Saya tugasnya menyerahkan, jadi tugas saya selesai, buat apa saya menanyakan yang lain," kilah Iryanto meski Iqbal dalam persidangan yang sama membenarkan BAP mengenai pertanyaan 'pembagian amplop' ke anggota dewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Artha memang mengutip keterangan Iqbal dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menanyakan pertemuan Iryanto dan Iqbal di sebuah restoran di Plaza Senayan pada 29 Mei 2013. Peristiwa ini terjadi sehari setelah paper bag berisi duit USD 140 ribu diambil Iryanto dari Kabiro Keuangan ESDM saat itu Didi dwi Sutrisnohadi untuk diserahkan ke Iqbal yang kemudian diteruskan ke Sutan Bhatoegana.

Iqbal mengakui pada pertemuan di Plaza Senayan, dirinya memberitahu Iryanto bahwa titipan paper bag berisi duit yang diyakini Jaksa KPK untuk mempermulus pembahasan APBNP 2013, sudah diserahkan ke Iqbal dan diletakkan ke mobil Alphard Sutan.

Hakim anggota Saiful Arif ikut bertanya soal maksud ditanyakannya 'pembagian amplop' ke anggota dewan oleh Iryanto. Tapi lagi-lagi Iryanto mengelak.

"Saya nggak perhatikan itu sih Pak. Saya pikir tugas saya selesai," jawab Iryanto.

"Ngapain tanya-tanya sudah dibagi ke anggota? Pertanyaannya begitu," timpal Hakim Saiful.

Iqbal dalam persidangan menerangkan adanya pembagian amplop-amplop duit titipan dari Kementerian ESDM dibawa ke RS Pondok Indah. Tas tersebut sempat diletakkan di mobil anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014.

"Pagi kami ke rumah sakit, Pak Sutan ke dokter, saya kan bawa tas, tas saya kok gede biasanya kan agak tipis, ini tebal. Saya buka resleting dikit, ada amplop  putih," ujarnya.

Namun Iqbal tak memperhatikan ada tidaknya kode dalam amplop dalam tas yang selalu dipegang mengikuti gerak langkah Sutan. Selanjutnya tas sempat diletakkan dalam mobil anggota DPR yang namanya tidak diketahui Iqbal.

"Dalam mobil saya letakkan. Mobil anggota juga cuma saya ngga tahu namanya. Anggota DPR," ujar Iqbal menegaskan.

Saat itu pintu mobil menurutnya sudah dibuka sehingga Iqbal langsung meletakkan tas berisi amplop ke dalam mobil.

"Saya letakkan dalm mobil, saya keluar, baru orang itu masuk," katanya. "(Orang) DPR itu, 2 orang," imbuh Iqbal.

Sutan menurut Iqbal langsung masuk ke mobil bersama 2 anggota DPR setelah tas berisi amplop diletakkan. "Pak Sutan masuk sama 2 orang, ke dalam mobil. Nggak lama (Sutan) keluar, saya disuruh pegang (tas) lagi," cerita Iqbal.

'Transaksi' tas berisi amplop menurut Iqbal terjadi beberapa hari setelah tenaga ahli Sutan bernama Iryanto Muchyi mengambil paper bag berisi duit  yang disebut jaksa KPK berisi USD 140 ribu yang dimasukkan dalam sejumlah amplop berkode P (pimpinan), S (sekretariat) dan A (anggota) pada 28 Mei 2013.

Menurutnya Sutan memang dilapori soal paper bag dari Kabiro Keuangan ESDM saat itu Didi Sutrisnohadi yang diambil Iryanto.

Sutan diminta membawanya ke mobil Alphard yang ditunggui oleh sopir Sutan bernama Casmadi alias Ade.

"Jangan di sini, banyak orang, taruh di mobi," kata Iqbal menirukan perintah Sutan.

Paper bag berisi duit ini diyakini Jaksa KPK dimaksudkan untuk dibagi-bagikan ke Komisi VII demi mulusnya pembahasan APBNP 2013 dalam rapat kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII periode 2009-2014. (fdn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads