"Di pemeriksaan terakhir ini dilakukan sejumlah klarifikasi, seperti soal harta kekayaan," kata Kasubdit I Kombes Ade Deriyan Jayamarta, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Selain mengklarifikasi soal harta kekayaan, penyidik juga menanyakan soal saksi-saksi meringankan yang kiranya akan diajukan Denny dalam berita acara.
"Itu kan hak dia untuk mengajukan, silakan saja kalau ada saksi meringankan yang akan diajukan," ujarnya.
Denny Indrayana sendiri memilih menolak pertanyaan wartawan ketika dirinya tiba di Bareskrim. "Nanti saja ya setelah pemeriksaan," ujarnya yang mengenakan batik coklat lengan panjang ini.
Sebelumnya, penyidik memeriksa Wali Kota Bogor Bima Arya dan Direktur Utama PT Tempo Inti Media Bambang Harymurti terkait kasus yang terjadi di Kementerian Hukum dan HAM ini. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut karena keduanya memberikan testimoni terkait layanan yang diluncurkan Kemenkum HAM itu.
"Kami ingin tahu penjelasan dari mereka soal payment gatewy. Mereka kan memberikan testimoni soal layanan itu, padahal barangnya belum ada," ujar Ade. (ahy/dra)











































