Tersangka Pembunuh Adik Hercules Dijerat Pasal Pembunuhan
Senin, 21 Feb 2005 17:51 WIB
Jakarta - Tersangka pembunuhan terhadap adik Hercules, Jhon Albert, Risman Siregar, kini dijerat dengan pasal 338 KUP tentang pembunuhan. Jeratan pasal terhadap Risman diubah, karena Albert akhirnya meninggal dunia. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Mathius Salempang di Mapolda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Senin (21/2/2005). "Karena korban meninggal, ada perubahan pasal yang disangakakan kepada tersangka," kata Salempang. Menurut dia, sebelumnya Risman, Kasiops Tramtib Pemda DKI Jakarta, dijerat dengan pasal 354 dan 351 KUHP tentang penganiayaan. Setelah Albert meninggal, akhirnya Risman dijerat pasal 338 tentang pembunuhan. Seperti diberitakan sebelumnya, penembakan terhadap Albert dilakukan Risman Siregar pada Rabu (16/2/2005) malam. Penembakan terjadi setelah terjadi keributan di sebuah lahan kosong di Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Risman beserta anak buahnya bertugas memasang pagar di lahan itu. Sementara Albert menjaga lahan tersebut. Tembakan Risman mengenai bagian telinga Albert. Peluru menembus kepala dan bersarang di otaknya. Tim dokter dari RS MH Thamrin tidak berani mengoperasi untuk mengeluarkan peluru tersebut. Akhirnya, Albert menghembuskan nafas terakhirnya pada Jumat (25/2/2005) malam.
(asy/)











































