Sengketa Merek, PRADA Kalah Lawan Pengusaha Kali Anyar-Jakbar

Sengketa Merek, PRADA Kalah Lawan Pengusaha Kali Anyar-Jakbar

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 01 Jul 2015 14:30 WIB
prada.com
Jakarta - Desainer kenamaan asal Luxemburg yang juga pemilik merek papan atas PRADA, Mario Prada, tidak berkutik melawan pengusaha Kali Anyar, Jakarta Barat, PT Manggala Putra Perkasa (MPP). Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan PRADA dan membolehkan MPP memakai merek yang sama.

Bisnis PRADA dimulai dari desainer Mario Prada yang memulai usahanya bersama saudaranya, Martino pada 1913. Mereka mengawali bisnis membuka toko yang menjual bahan dari kulit, terutama tas. Usaha ini lalu diteruskan anak Mario yaitu Luisa Prada. Pada 1978, bisnis ini beralih ke generasi ketiga yaitu Miuccia Prada hingga sekarang.

Hingga saat ini, PRADA sedikitnya memiliki butik di 70 negara dengan toko ritel 330 buah, toko waralaba 30 buah dan menjual di berbagai departement store dengan aset EUR 1.728.065 lebih. Kantor pusat PRADA sendiri berada di 23 Reu Aldringen-L-1118, Lexemburg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak merek PRADA ini diakui oleh Mahkamah Agung (MA) Indonesia dengan berbagai putusan-putusan yang telah ada sebelumnya dan Dirjen HAKI. Namun pihak PRADA kaget saat tahu ada merek serupa yaitu: Prada Sport, Prada, PRADA, Prada Jeans & Co, dan sebagainya. PT MPP ini juga mengantongi sertifikat merek yang dikeluarkan Dirjen HAKI sejak 2008.

Tidak terima, PRADA lalu menggugat PT MPP ke PN Jakpus. Apa daya, gugatan PRADA kandas. Pada 24 Maret 2014, PN Jakpus tidak menerima gugatan ini. Tidak terima, PRADA lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan dari pemohon kasasi PRADA S.A," putus majelis hakim sebagaimana dilansir website MA, Rabu (1/6/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Soltoni Mohdally dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha. Majelis menguatkan vonis PN Jakpus karena alamat tergugat tidak lengkap. Seharusnya alamat tergugat di Kali Anyar, bukan di Jembatan Besi.

"Dengan penolakan penggugat untuk memperbaiki karena alasan principal berkeberatan telah membuktikan penggugat salah alamat yang berakibat panggilan tidak sah," putus majelis dengan suara bulat pada 26 Agustus 2014 lalu. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads