"Tidak boleh. Kalau (kendaraan) dinas ya untuk dinas," kata Brigjen Nandang Jumantara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
"Nanti anggota yang lain perlu pakai untuk dinas pakai mobil apa," lanjutnya.
Menurutnya, mobil dinas dan operasional tidak diperuntukkan untuk mudik. Sekalipun mobil preman yang digunakan operasional anggota lapangan, tidak boleh digunakan untuk mudik.
"Jangankan pakai mudik, mobil PJR dipakai sama anggota baju preman saja enggak boleh," tuturnya.
Sementara, jenderal bintang satu ini juga menjelaskan soal aturan cuti lebaran bagi para anggota. Anggota diatur cuti lebarannya setelah pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya selesai.
Untuk informasi lengkap soal rest area di jalur mudik silakan download aplikasi Jalur Mudik BRI 2015 yang dipersembahkan oleh BRI dan detikcom di app store dan play store.
(mei/dra)











































