Orang Misterius di Balik Kasus Manajer Lulusan S2 yang Terantuk Sabu 3,5 Kg

Orang Misterius di Balik Kasus Manajer Lulusan S2 yang Terantuk Sabu 3,5 Kg

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 01 Jul 2015 11:58 WIB
Orang Misterius di Balik Kasus Manajer Lulusan S2 yang Terantuk Sabu 3,5 Kg
Musba (ist.)
Jakarta - Manajer perusahaan ternama di Bekasi yang juga lulusan S2, Musba Harnisun (46), dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta dengan bukti 3,5 kg sabu. Atas perbuatannya, ia dihukum 15 tahun penjara. 

Musba pergi ke Hong Kong bertemu orang Nigeria bernama Lamido. Mereka berkenalan lewat situs jejaring dunia maya. Ini bukan kepergian ke luar negeri pertama. Pekerjaannya menuntut ia kerap bepergian ke luar negeri ke berbagai penjuru benua.
Saat hendak pulang, Lamido menitipkan tas kepada Musba untuk diberikan kepada temannya di Surabaya. Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta pada 2 Agustus 2014, Musba melanjutkan penerbangan ke Surabaya. 

Saat ia duduk di dalam kabin pesawat, ia tiba-tiba dipanggil petugas untuk turun kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi mendapat informasi dari masyarakat jika ada pengiriman sabu," kata kuasa hukum Musba, Abdul Hamim Jauzie, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (1/7/2015).

Setelah itu, ditunjukkan koper milik Musba. Merasa tidak ada yang janggal, Musba lalu membenarkan bahwa itu adalah kopernya. Disaksikan Musba dan aparat, koper Musba digeledah petugas Bea dan Cukai dan polisi. Ternyata tas titipan Lamido berisi tas ransel. Di dalam tas ransel itu terdapat narkoba 3,5 kg sabu yang disisipkan di dinding tas. Musba kaget dan baru mengetahui bahwa isinya adalah narkotika. 

Tapi nasi sudah menjadi bubur. Musba mau tidak mau harus berurusan dengan hukum. Musba lalu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pengadilan Tinggi (PT) Banten paad Senin (29/6) menguatkan vonis itu.

Kasus ini mengingatkan kepada pensiunan pegawai PT KAI, Istomo Gatot (75). Ia mengaku ke India untuk mengurus orang yang akan menyumbang dana sosial. Orang itu dikenalnya lewat jejaring dunia sosial.

Saat pulang ke Indonesia pada 20 November 2013, Istomo dititipi koper berisi 3 kg sabu. Alhasil, Istomo duduk di kursi pesakitan. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Istomo dihukum 7 tahun penjara atau lebih rendah dari putusan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.
Siapa orang yang memberitahukan ke polisi?

"Entahlah," jawab Hamim dari LBH Keadilan yang membela secara probono. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads