"Saya sudah dapat laporan, memori PK sudah resmi dikirimkan sejak tanggal 25 Juni," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Rabu (1/7/2015).
Johan menegaskan, dasar pengajuan PK adalah karena KPK meyakini adanya penyelundupan hukum di putusan praperadilan Hadi Poernomo. Hakim Haswandi dianggap sudah melampaui kapasitasnya sebagai hakim yang menyidangkan perkara praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK pun telah menyiapkan opsi lain jika PK ditolak MA. Opsi itu yakni penerbitan sprindik baru untuk Hadi Poernomo seperti yang dilakukan kepada eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
"Opsi masih terbuka terutama penerbitan sprindik baru karena dimungkinkan seperti putusan MK perluasan objek praperadilan di halaman 106 untuk mengulangi proses yang sama, jadi bisa dilakukan kalau upaya perlawanan hukum ditolak MA," tegas Johan. (kha/dhn)










































