"Kami tidak keluar uang sepeser pun. Hukuman 15 tahun murni putusan majelis," kata kuasa hukum Musba, Abdul Hamim Jauzi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (1/7/2015).
Hamim juga baru tahu putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten tetap menghukum 15 tahun penjara dari media massa. Vonis ini diketok pada Senin (29/6) lalu oleh ketua majelis Abdul Hamid Pattiradja dengan anggota Lief Sofijullah dan Daniel Rimpan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usahanya ini sampai sekarang tidak ada. Katanya Lamido kenal dengan Gubernur Bank Sentral Nigeria, kenal dengan Presiden Nigeria. Ia akan menginvestasikan uang di Indonesia lalu mengajak klien saya bergabung. Kemudian dibutuhkan uang untuk membuka rekening dan sebagainya," ujar Hamim.
Ia masih tidak percaya dengan yang dialami oleh kliennya. Sebab Musba orang berpendidikan, lulusan S2, manajer perusahaan swasta terkenal di Cikarang. Perusahannya juga memiliki cabang di Jakarta.
"Jika tidak kena kasus ini, saya yakin ia sekarang sudah jadi General Manager," ucap Hamim.
Selama di persidangan, Musba tenang karena ia yakin dirinya dijebak. Sebab saat ia akan pulang ke Indonesia, ia dititipi tas. Karena rekan bisnis, Musba percaya dan memasukkan tas ransel itu ke dalam kopernya. Ia baru sadar tas titipan itu berisi sabu setelah digeledah petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta. Sabu ini diselipkan di dinding tas. Selama di persidangan, warga kelahiran Bau-bau ini tidak mengelak keberadaan 3,5 kg sabu di tasnya.
"Musba tidak merokok, apalagi memakai narkoba. Orang-orang yang dikenalnya juga tidak ada yang memakai narkoba," ujar Hamim.
Hingga vonis diketok, Hamim masih bingung dengan perkara yang ditanganinya. Benar bahwa ada sabu 3,5 kg di dalam koper kliennya. Tapi mengapa Musba membawa narkoba itu dan latar belakang kasus ini, Hamim masih menilainya gelap.
"Saya menilai klien saya sengaja disiapkan untuk membawa narkoba. Ia dijebak dengan modus penipuan yang menawarkan kerjasama di dunia maya," cetus Hamim.
Dalam meminta bantuan Hamim, Musba melampirkan surat miskin. Seluruh biaya pembelaan ditanggung negara. Musba jatuh miskin karena tertipu bisnis fiktif Lamido.
Mengapa Anda tertarik membela klien ini?
"Saya tidak menjadi kuasa hukumnya dari awal. Tapi ada di ujung. Saya tetap selektif dalam memilih-milih perkara, terutama kasus narkoba," ujar Hamim. (asp/rvk)











































