"Hari Senin, tanggal 28 juni 2015, Tim Ranmor Polresta Bekasi Kota telah menangkap tersangka yang merupakan sindikat pelaku pencurian dengan modus menjadi pembantu/supir pribadi," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2015).
Siswo memaparkan, kronologis kejadian bermula saat seorang tersangka bekerja selama 4 bulan di rumah sang majikan. Ketika majikannya pergi ke luar negri, pelaku mejalankan aksinya dengan mengajak ke 2 orang temannya untuk mencuri kendaraan majikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Kemudian tim Ranmor Polresta Bekasi Kota mendeteksi HP yang dipakai pelaku sehingga pelaku bisa langsung ditangkap. Selanjutnya pelaku dan 2 temannya diamankan di Polresta Bekasi Kota.
"Sebelumnya mencuri 8 unit HP dari kamar majikannya," lanjut Siswo.
Rumah majikan berada di Kemang Pratama, Kel. Bojong Rawa Lumbu, Kec. Bojong Rawa Lumbu, Bekasi. Para pelaku itu adalah Irfan alias Dani, Emon, dan Wakwaw. Barang bukti yang diamankan satu unit Toyota Kijang Innova dan satu) unit Mitsubishi Pajero.
(bal/rvk)











































