Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan sebanyak 825 lembar pecahan 100 Dolar US palsu dengan nilai hampir satu milyar rupiah. Kedua tersangka ditangkap berkat laporan tamu di salah satu hotel yang menyebut, telah beredar uang palsu (upal) Dolar Amerika Serikat di Hotel Satria Tanjung Balai Karimun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan kepolisian,ternyata Zul seorang PNS dinas perikanan Pemkab Tanjung Balai Karimun sedangkan AG merupakan rekan Zul yang berasal dari Jakarta,selain itu AG yang membawa langsung dari Jakarta menuju Tanjung Balai Karimun untuk di serahkan sama Zul untuk di edarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu kedua tersangka sengaja memilih daerah Tanjung Balai Karimun sebagai tempat yang aman untuk mengedarkan mata uang asing ini, mengingat wilayah kabupaten tersebut berdekatan dengan sejumlah negara Singapura dan Malaysia.
Menurut Kapolres Tanjung Balai Karimun, AKBP I Made Sukawijaya menjelaskan, pengungkapan dan tertangkapnya kedua tersangka yang merupakan otak pelaku ini berdasarkan informasi pengunjung hotel pada pihak kepolisian, yang kemudian polisi bergerak cepat untuk menindak lanjuti laporan tersebut,sebelum nya polisi kerap menerima laporan masyarakat karimun yang resah dengan peredaran uang palsu menjelang lebaran Idul Fitri.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti mata uang asing palsu langsung digelandang ke Mapolres Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Atas perbuatan tersangka ZuL dan AG dikenakan Pasal 245 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolres Karimun. (rvk/rvk)











































