"Pleno KY lengkap (7 orang) menyepakati merekomendasikan sanksi skorsing. (nonpalu) selama 6 bulan. Ada beberapa prinsip yang dilanggar Hakim Sarpin," kata komisioner KY, Imam Anshori Saleh saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/6/2015).
Imam menyebut, Sarpin saat memimpin sidang praperadilan tak cermat dan melakukan kesalahan. Sarpin juga salah mengutip keterangan saksi ahli yang dijadikan dasar pengambilan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan tidak rendah hati, yakni tidak memenuhi panggilan KY malah menantang 'Kalau berani KY datang ke PN Jakarta Selatan" tegasnya.
Imam menjelaskan, sidang untuk memutuskan nasib Sarpin berlangsung alot. Masing-masing komisioner KY beradu argumen tentang kadar kesalahan yang dilakukan Hakim Sarpin.
"Sidang berlangsung alot, karena masing-masing komisioner menyampaikan argumentasinya. Adapun soal tekhnis yudisial yang menyangkut penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan diserahkan sepenuhnya kepada MA," ungkap Imam.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Hakim Sarpin. (faj/dra)











































