“Pelaku sudah ditahan,” kata Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Selasa (30/6/2015).
Tersangka Yustinus berbuat tak senonoh sejak korban berusia 7 tahun tepatnya pada 2003. Korban disetubuhi 5 bulan setelah usia perkawinan ibunda korban dan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa yang dilakukan tersangka terungkap setelah korban hamil 7 bulan. Keluarga korban melapor ke Polres Bengkayang yang segera melakukan penangkapan. Yustinus juga sempat hendak mengerjai adik korban yang masih berusia 15 tahun.
“Korban disetubuhi secara terus menerus karena korban mengalami rasa takut yang sangat dalam mengingat juga korban sering dianiaya tersangka sehingga korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut. Sehingga tersangka secara leluasa menyetubuhi korban sampai dengan terakhir 23 Juni 2015 sampai terungkap setelah korban hamil 7 bulan,” tegas Arief. (nal/dra)










































