"Kalau saya, lebih baik jangan dilakukan sekarang (revisi UU KPK). Jaraknya dengan peristiwa yang mengguncang KPK itu belum jauh, jadi sifatnya emosional, semuanya sama-sama dalam kondisi emosi," kata Mahfud, di Gedung Mahkamah Konstitusi, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat, Selasa (30/6/2015).
Menurut Mahfud, saat ini belum ada sesuatu yang mendesak sehingga perlu merevisi UU KPK. Namun, pria lulusan Universitas Islam Indonesia ini menilai revisi UU KPK memang diperlukan guna mencegah penyimpangan yang dilakukan pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, Mahfud mengaku tidak mempersoalkan apabila revisi UU KPK telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. ""Meski sudah masuk Prolegnas, saya kira tetap tidak memeprsoalkan. Kan Menkumham sudah membuat surat tidak menyetujui," ucapnya.
(fan/faj)











































