Kata Mahfud MD, Momen Revisi UU KPK Sangat Tidak Pas

Kata Mahfud MD, Momen Revisi UU KPK Sangat Tidak Pas

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Selasa, 30 Jun 2015 16:37 WIB
Kata Mahfud MD, Momen Revisi UU KPK Sangat Tidak Pas
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi jangan dilakukan sekarang. Hal itu lantaran, saat ini jaraknya masih terlalu dekat dengan konflik KPK-Polri.

"Kalau saya, lebih baik jangan dilakukan sekarang (revisi UU KPK). Jaraknya dengan peristiwa yang mengguncang KPK itu belum jauh, jadi sifatnya emosional, semuanya sama-sama dalam kondisi emosi," kata Mahfud, di Gedung Mahkamah Konstitusi, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat, Selasa (30/6/2015).

Menurut Mahfud, saat ini belum ada sesuatu yang mendesak sehingga perlu merevisi UU KPK. Namun, pria lulusan Universitas Islam Indonesia ini menilai revisi UU KPK memang diperlukan guna mencegah penyimpangan yang dilakukan pimpinan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya substansinya (revisi UU KPK) sudah bagus, kan sudah didiskusikan lama kan bahwa KPK itu punya kewenangan-kewenangan khusus," terang Mahfud.

Adapun, Mahfud mengaku tidak mempersoalkan apabila revisi UU KPK telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. ""Meski sudah masuk Prolegnas, saya kira tetap tidak memeprsoalkan. Kan Menkumham sudah membuat surat tidak menyetujui," ucapnya.

(fan/faj)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads