Selama proses sidang, kedua belah pihak sengketa tampak khidmat menyimak keputusan majelis hakim.
"Mengadili dalam gugatan pihak penggugat meminta penundaan ditolak karena tidak masuk dalam obyek sengketa," ujar Nur Akti, ketua majelis hakim, di PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (30/6/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan izin operasional penyelenggaraan kelompok bermain sebagaimana surat permohonan yang dilakukan penggugat pada 20 Mei 2014. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 312 ribu terhadap tergugat," paparnya.
Menanggapi hal itu dalam hal ini Kasudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Utara Mustafa Kemal mengatakan, pihaknya mematuhi keputusan majelis hakim. Secara substansi pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya atas putusan hakim.
"Nanti saya akan pertimbangkan lebih lanjut karena dalam hal ini saya melakukan ini seorang diri, apakah banding atau tidak saya akan pikir-pikir dahulu," ujar Mustafa.
(edo/nwy)











































