PTUN Batalkan Pencabutan TK Saint Monica

PTUN Batalkan Pencabutan TK Saint Monica

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 30 Jun 2015 16:05 WIB
PTUN Batalkan Pencabutan TK Saint Monica
Jakarta - Majelis hakim memerintahkan Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Utara untuk mencabut keputusan pembekuan izin operasional TK/PAUD Saint Monica di Sunter. Pasalnya keputusan pembekuan tersebut tidak terkait kasus pidana pelecehan seksual oleh oknum guru.

Selama proses sidang, kedua belah pihak sengketa tampak khidmat menyimak keputusan majelis hakim.

"Mengadili dalam gugatan pihak penggugat meminta penundaan ditolak karena tidak masuk dalam obyek sengketa," ujar Nur Akti, ketua majelis hakim, di PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (30/6/2015)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akti juga membatalkan surat keputusan yang diterbitkan Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Utara tentang perkembangan proses izin operasional Saint Monica. Pasalnya surat keputusan tersebut tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum guru.

"Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan izin operasional penyelenggaraan kelompok bermain sebagaimana surat permohonan yang dilakukan penggugat pada 20 Mei 2014. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 312 ribu terhadap tergugat," paparnya.

Menanggapi hal itu dalam hal ini Kasudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Utara Mustafa Kemal mengatakan, pihaknya mematuhi keputusan majelis hakim. Secara substansi pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya atas putusan hakim.

"Nanti saya akan pertimbangkan lebih lanjut karena dalam hal ini saya melakukan ini seorang diri, apakah banding atau tidak saya akan pikir-pikir dahulu," ujar Mustafa.

(edo/nwy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads