Siti Zulaeha

Kolom

Siti Zulaeha

- detikNews
Senin, 21 Feb 2005 17:00 WIB
Den Haag - Gejala apa ini? Zulaeha tergeletak koma. Keluarga menginginkan supaya hidupnya diakhiri saja. Siapa boleh mengatasnamakan apa mau Zulaeha?Menurut catatan saya, ini merupakan kali kedua -setelah Bu Agian- kita dikonfrontir dengan kasus yang sama: seseorang mengalami koma, kemudian keluarga menghendaki supaya diakhiri saja hidupnya. Kata yang cukup menghipnotis adalah euthanasie, eu (baik) + thanatos (mati), mati dengan baik, tanpa menderita.Secara definisi, euthanasie adalah bentuk aktif tindakan pengakhiran hidup seorang pasien oleh dokter dengan tujuan mengakhiri penderitaan yang tak terpikulkan atau tak memiliki harapan, semata-mata atas permintan pasien bersangkutan secara eksplisit. Praktiknya bisa aktif tidak langsung dengan memberikan zat tertentu, misalnya morfin, untuk meringankan rasa sakit namun dengan efek memperpendek hidup. Bisa pula aktif langsung, dengan tindakan medis yang bertujuan mempercepat kematian. Euthanasie bisa juga dilakukan secara pasif. Pasif tidak langsung, misalnya penghentian penanganan medis. Pasif langsung antara lain tidak dilakukan tindakan medis apapun. Apapun caranya, euthanasie intinya adalah pembunuhan, penghilangan nyawa. Namun nampaknya di negeri kita euthanasie jadi ngetrend. Orang sepertinya kini cenderung begitu mudah memilih euthanasie, semudah meraih secangkir kopi. Permintaan 'diakhiri saja hidupnya' sebenarnya eufimisme dari 'dibunuh saja'. "Dok, bunuh saja istriku," sinonimnya begitu.Gejala apakah ini? Euthanasie itu adalah pembunuhan dan membunuh itu perbuatan keji. Keji! Semua agama melarang perbuatan ini dan menjelaskan ancaman serta pertanggung jawabannya pada Tuhan. Atas dasar apa keluarga Siti Zulaeha memintakan supaya dia dibunuh saja? Padahal mungkin Zulaeha masih menginginkan hidup, hanya saja dia tidak bisa mengungkapkanya karena masih dalam keadaan koma.Di Belanda sendiri, negeri pertama di dunia yang 'melegalkan eutahansie' (per 1 April 2002) dan sering dikutip sebagai rujukan, tindakan euthanasie sebenarnya tak segampang dan seliberal dibayangkan oleh orang luar. Wetboek van Strafrecht (KUHP) Pasal 293 Ayat 1 tetap melindungi nyawa seseorang dan menetapkan euthanasie sebagai tindakan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda 45.000 euro. Bunyi pasal itu selengkapnya, "Hij die opzettelijk het leven van een ander op diens uitdrukkelijk en ernstig verlangen beeindigt, wordt gestraft met een gevangenisstraf van ten hoogste twaalf jaren of geldboete van de vijfde categorie (maximaal 45.000 euro). Dia yang sengaja mengakhiri hidup orang lain atas permintaan eksplisit dan keinginan yang sangat dari orang itu, dihukum dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda uang kategori kelima (maksimal 45.000 euro). "Bahkan Pasal 294 mengancam orang-orang yang membantu terjadinya pembunuhan diri sendiri, euthanasie dan sejenisnya dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara atau denda uang kategori keempat maximaal 11.250 euro. 'Pelegalan euthanasie' yang menggegerkan dunia hanyalah perubahan KUHP pada Pasal 293 Ayat 2, yang menggugurkan euthanasie sebagai tindak kejahatan, asal syarat-syaratnya terpenuhi. Syarat-syarat tersebut a.l: (a) Dokter harus yakin bahwa pemohon sukarela, sadar atas permohonannya, dan permohonan itu dilakukan secara terus-menerus, (b) Dokter harus yakin pemohon tanpa harapan hidup dan penderitaannya tak terpikul lagi, (c) Pemohon harus tahu betul mengenai situasi dirinya, (d) Dokter dan pemohon sampai pada kesimpulan bahwa tidak ada solusi lainnya atas situasi tersebut, (e) Dokter meminta pendapat sekurangnya dari satu dokter lain yang independen, yang menguji pemohon secara langsung, (f) Dokter melaksanakan permohonan secara hati-hati, (g) Dokter melaporkan tindakannya kepada dokter pejabat otopsi dari Gemeente (Pemda).Dalam praktiknya di Belanda, dokter juga tidak serta merta akan memenuhi permintaan euthanasie. Sebab, permintaan itu menekan moral dan bertentangan dengan kewajiban mendasar seorang dokter, yakni untuk mempertahankan hidup. Tindakan euthanasie masih dipandang sebagai ultimum remedium, bukan tindakan yang lumrah. Jikapun terpaksa dilakukan, maka umumnya maksimal sebatas aktif tidak langsung, misalnya dengan memberikan morfin untuk meringankan rasa sakit, yang efeknya juga mempercepat kematian.Jadi sebaiknya tidak ikut-ikutan terpesona dengan eutahansie. Pembukaan peluang euthanasie dalam hukum Belanda itu sendiri sangat kontroversial. Partai-partai agama (CDA, SGP,GPV, RPF) menentang keras, sebab eutahansie adalah pembunuhan. Namun, inilah harga demokrasi: mereka kalah selisih suara melawan koalisi PvdA, VVD, D66 ditambah GroenLinks, yang berpendapat bahwa euthanasie adalah bentuk hak penentuan nasib sendiri. Sayangi hidup dan lindungilah nyawa. Sekiranya sakit seseorang sangat berat, tak ada harapan hidup, dan tak sanggup lagi menanggung ongkos perawatannya, maka semestinya orang-orang kaya sekitarnya tanggap untuk menanggung ongkos perawatan. Kemana para pengusaha dan tokoh-tokoh yang hartanya miliaran, yang dipajang saat pengin jadi presiden itu? Kemana pula perhatian Presiden SBY? Bukankah Zulaeha adalah rakyatnya sendiri? Tidakkah mereka tergugah dan tanggap? Jujur saja, keluarga Zulaeha (sebelumnya Agian) memilih mau euthanasie karena desakan biaya. Keluarga mampu sekelas aktris Sukma Ayu misalnya, pasti tetap bertarung untuk memperpanjang hidup orang yang dikasihi tersebut, sampai maut betul-betul menjemput. Siapa sih yang tega secara sadar membunuh, apalagi terhadap anggota keluarga sendiri? Membunuh kucing saja, secara sadar, anda pasti tidak akan sanggup.Orang-orang kaya yang terhormat, ini tanggung jawab anda, agar euthanasie tidak menyubur di negeri ini, di kalangan orang-orang miskin yang tidak punya pilihan. Tanpa perhatian dan kasih sayang anda, seruan moral akan sia-sia. (es/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads